Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan
HEADLINE

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menuai sorotan.

Pasalnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, selaku Termohon, tidak hadir dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025.

Kuasa hukum Pemohon, Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners, menilai ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

“Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik. Ketika Termohon tidak hadir, publik patut mempertanyakan keseriusan aparat dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang mereka lakukan,” ujar Yayan.

Bermula dari Dugaan Pencurian Sandal

Yayan menjelaskan, perkara ini berawal dari insiden hilangnya sepasang sandal milik kliennya saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi, pada 7 Juli 2025 malam.

Sandal tersebut kemudian ditemukan dipakai oleh seorang anak berinisial AAB alias D. Klien Pemohon mengambil kembali sandal tersebut dan memberikan teguran spontan.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan, terlebih konteks awalnya adalah dugaan pengambilan barang milik orang lain.

Pasca peristiwa itu, pihak Pemohon menempuh jalur kekeluargaan dengan melibatkan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.

Namun, dalam salah satu pertemuan, keluarga terlapor justru mengajukan permintaan satu ekor sapi sebagai syarat perdamaian.

Proses Penyidikan Dipersoalkan

Pihak Pemohon kemudian menerima serangkaian surat dari penyidik Polres Kuansing, mulai dari undangan klarifikasi, laporan polisi, hingga penetapan tersangka.

Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan prosedural, termasuk penyampaian SPDP melalui aplikasi WhatsApp dan penetapan tersangka yang dinilai tidak didahului proses hukum yang sah.

Atas dasar itu, Pemohon mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kuansing.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar di pengadilan, Termohon tidak hadir, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025 dan meminta pihak kepolisian hadir pada agenda berikutnya.

“Kami berharap pada sidang lanjutan nanti Termohon hadir dan menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien kami. Negara hukum menuntut keterbukaan,” tegas Yayan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.