CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah Indonesia disebut-sebut segera akan melaksanakan hukuman mati terhadap 6 orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabarnya mereka telah dikumpulkan di Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi dalam waktu dekat.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana mati yang digiring ke penjara dengan pengamanan maksimal itu.
Sebelum dieksekusi, berapa sebenarnya besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi mati?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, anggaran eksekusi hukuman mati terbilang cukup besar.
Julius Ibrani mengatakan, pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010.
Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp 247.112.000 untuk seorang terpidana mati.
Jadi, bayangkan saja jika ada 18 orang yang akan dieksekusi mati. Maka membutuhkan anggaran sekitar Rp 4.448.016.000.
Ketentuan ekseksui hukuman mati yang lebih dari 1 pelaksanaanya dilaksanakan serempak dalam waktu dan tempat yang sama.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi:
”Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama” dan ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda”.
Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010.
