CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Penyedia layanan dan fasilitas asuransi, PT Jasa Raharja (Persero) disebut menaikkan jumlah santunan. Adapun poin yang dinaikkan nominalnya itu, ialah santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum (darat dan laut) dan korban lalu lintas jalan.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kenaikan santunan tersebut naik hingga dua kali lipat, atau 100 persen dari jumlah santunan sebelumnya.
Meski naik hingga 100 persen, tampaknya Jasa Raharja tidak sama sekali membebani sumber kenaikan tersebut kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan tetap normalnya besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, kenaikan santunan yang tidak disertai premi bisa terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan bermotor yang ikut mempengaruhi penerimaan Jasa Raharja.
“Kami sudah hitung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa santunan naik 100 persen, tapi kan ada potensi misalnya kendaraan bermotor atau pemiliknya kan tiap tahun bayar,” tutur Budi dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Selain itu, kasus kecelakaan setiap tahun yang menurun juga membuat Jasa Raharja yakin menaikan santunan tanpa menaikan iuran yang dibebankan kepada pengguna jalan.
“Jumlah korban meninggal dunia beberapa tahun ini menurun, jadi kinerja keuangan kita bisa menutupi,” ujar Budi.
Selain itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dalam mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pengecekan angkutan Lebaran (ramp check).
“Untuk Lebaran, Kementerian Perhubungan melaksanakan ramp check di seluruh transportasi moda,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam kesempatan yang sama.

