CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 54, tempat cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencoblos selesai digelar. Sesuai hasil perhitungan, Ahok tak terkalahkan. Posisinya unggul, sementara lawannya, Anies Baswedan hanya memperoleh 3 suara.
“Yang kita lihat, dari semua ada 404 suara pemilih. Untuk paslon dua mendapat 400 suara. Untuk paslon tiga dapat 1 suara. Yang tidak sah, 1,” kata Ketua KPPS 54 Paternus Suhono di lokasi, Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017).
Paternus mengatakan, surat suara yang tidak sah disebabkan adanya dua gambar paslon yang dicoblos. Dia mengatakan, ada sebanyak 549 orang yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga ada sebanyak 145 kertas suara yang tidak dipakai oleh pemilih. Setelah proses penghitungan suara selesai, petugas akan mengirimkan logistik ini ke Kelurahan Pluit.
“Proses pencoblosan tidak ada kendala, semua lancar. Setelah ini kita akan kumpulkan dulu. Nanti kita serahkan ke kelurahan. Setelah itu tugas dilanjutkan oleh PPS,” ujarnya.
Sementara itu, di dua TPS lainnya yang ada di lokasi yang sama proses penghitungan suara juga sudah selesai. Di TPS 55, ada sebanyak 417 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Hasilnya ada 413 suara untuk Ahok-Djarot dan 4 suara untuk Anies-Sandi. Untuk di TPS 56, ada sebanyak 537 pemilih yang menggunakan hak politiknya. Ahok-Djarot mendapatkan 526 suara dan Anies-Sandi mendapatkan 11 suara.

