Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WN Malaysia yang Jadi Kurir Sabu Internasional Divonis 14 Tahun Penjara
Batam

WN Malaysia yang Jadi Kurir Sabu Internasional Divonis 14 Tahun Penjara

7 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Raguwarman Kolandayappan, WN Malaysia pemilik puluhan gram sabu-sabu dan pil ekstasi, saat berkonsultasi dengan PH Elisuwita di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – ‎Raguwarman Kolandayappan, Warga Negara (WN) Malaysia berkulit gelap ini divonis penjara 14 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/11/2016) sore.

Dalam perkaranya, ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Puluhan gram sabu-sabu serta beberapa butir pil ekstasi, turut dijadikan alat bukti yang diduga milik terdakwa sendiri. Atas perbuatan tercelanya itu, iapun dijatuhi hukuman yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan sang Jaksa.

“Lantaran terbukti menjadi kurir sabu berskala Internasional, Raguwarman Kolandayappan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dan haruslah dihukum sesuai perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi dua Hakim Anggota dalam membacakan amar putusan.

Dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdakwa akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Pidana yang dijatuhkan, juga disertari denda Rp 10 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.

Putusan yang diucap tersebut, didasarkan atas dakwaan Subsidair Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, yang diwakilkan sementara oleh Jaksa Yogi Setiawan.

Terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya memuat pidana bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Jaksa sendiri, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 10 miliar, subsidair 1 tahun kurungan. Namun dalam amar putusan, terdakwa diberi keringanan hukuman penggantinya dari 1 tahun menjadi 4 bulan kurungan.

Atas amar putusan tersebut pula, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita menyatakan menerima, meski hukuman terbilang cukup tinggi.

“Setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima hukuman Yang Mulia,” kata PH Elisuwita.

Senada dengan itu, JPU Yogi juga menyatakan menerima amar putusan sebagaimana dibacakan dihadapan terdakwa dan PH-nya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.