Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WN Malaysia yang Bawa 509 gram Sabu Sebut Polisi ‘Menjebaknya’
Batam

WN Malaysia yang Bawa 509 gram Sabu Sebut Polisi ‘Menjebaknya’

20 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Nirmal Dave Das, Warga Negara (WN) Malaysia keturunan India, yang disidangkan dalam perkara penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pengakuan terdakwa Nirmal Dave Das, Warga Negara (WN) Malaysia keturunan India ini cukup membuat Majelis Hakim yang menyidangkan geram.

Ya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Terdakwa diduga menyelundupkan alias menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimasukkan ke Batam.‎

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Diketahui warga Malaysia keturunan India ini membawa sabu seberat 509 gram.

Sidang yang dipimpin Syahrial, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa itu juga mengungap bahwa ia tertangkap di pelabuhan ferry Batamcenter (4/2/2016) lalu saat melewati pemeriksaan X-ray.

“Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam telapak sepatu yang digunakan terdakwa, berbentuk empat paket dalam plastik transparan yang total 509 gram,” kata JPU Martua.

Ia menjelaskan, terdakwa diperintahkan Muslek (DPO) untuk mengantarkan sepatu yang berisi sabu itu ke Surabaya melalui Batam.

“Muslek berikan upah RM 7000 ke terdakwa, agar mau mengantarkan sabu ke Surabaya,” tambahnya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Jacobus, diberikan kesempatan untuk berkonsultasi oleh majelis hakim, atas paparan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Saat itulah terdakwa menyatakan dan membantah atas tindak pidana yang dituangkan dalam dakwaan itu.

“Tak benar, barang bukti tak ada sama saya,” ucap terdakwa.

Menurut terdakwa, ia sudah dijebak oleh pihak penangkap yang disebutnya adalah polisi.

Melalui PH-nya, terdakwa menyatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di hotel Planet yang dibawa Kumar.

“Tapi Kumar malah bebas, dan terdakwa yang ditangkap. Terdakwa merasa telah dijebak oleh Polisi,” terang PH terdakwa.

Sesuai bantahan dakwaan itu, PH terdakwa langsung mengajukan eksepsi alias nota keberatan (bantahan).

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, beri waktu satu minggu,” ucap Jacobus.

Permintaan itupun disepakati majelis hakim beserta JPU, yang dijadwalkan akan digelar pekan depan. “Untuk itu, sidang selanjutnya digelar pekan depan, tepatnya Selasa (27/9/2016). Sidang ditutup,” pungkas Hakim Ketua Syahrial.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.