CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus penculikan teradap anak di bawah umur kembali membuat resah warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari beberapa laporan yang berhasil dihimpun tim Central Batam, kasus itu telah berulang kali terjadi sepanjang 2017.
Berbagai modus alias akal bulus dijadikan pelaku untuk mengelabui korbannya, mulai dari iming-imingan uang, makanan, jajanan, mainan, serta modus terbaru, yakni berpura-pura menjadi ‘ojek’ suruhan orangtua untuk menjemput anak ke sekolah turut dilancarkan.
Seperti kasus yang menimpa Cd, bocah 11 tahun yang masih duduk di salah satu bangku sekolah dasar (SD) kawasan Sei Beduk, Batam.
Dari informasi yang diperoleh di Mapolsek Sei Beduk, awalnya Cd (inisial, red) mengaku dijemput oleh seorang lelaki bernama Irpan Apandi Siregar (31).
“Ternyata Irpan ini berpura-pura disuruh orangtua Cd untuk menjemput korban ke sekolah. Dengan alasan itu, korban pun percaya dan ikut bersama pelaku,” kata Kanit Reskrim polsek Sei Beduk, Bripka Abdon Pasaribu, Selasa siang.
Tak berlama-lama, pelaku langsung tancap gas dan membawa Cd menuju rumahnya. Korban yang tengah ketakutan dan bingung itu tak patah semangat, di tengah perjalanan Cd sengaja menjatuhkan tas sekolah yang awalnya ia sandang.
Itulah alasan korban untuk bisa meloloskan diri dari cengkraman Irpan. Cd berpura-pura ingin mengambil tas yang terjatuh. Mendengar permintaan korban, pelaku pun menepikan kendaraannya.
“Memanfaatkan kondisi itulah, kemudian Cd berusaha kabur dan meminta tolong,” tutur Abdon.
Beberapa pengendara di sekitar jalan langsung menepi, mendengar korban berteriak meminta tolong. Melihat cerdiknya sang bocah, pelaku pun panik dan kabur.
Dengan upaya stimultan, jajaran polsek Sei Beduk berhasil membekuk pelaku. Irpan akhirnya ditangkap dan kini mendekam dibalik bui.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan menculik anak-anak dengan berbagai modus. Target dari pelaku adalah anak-anak perempuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irpan dijerat Pasal 83 junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun2014, tentang Perlindungan Anak dengam ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Atas kejadian tersebut, Bripka Abdon kembali mengingatkan kepada seluruh orangtua, terutama yang memiliki anak di bangku sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan.
“Jangan sampai modus pura-pura jemput dari sekolah ini dijadikan pelaku lainnya untuk menculik anak-anak. Jadi, mari lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitarnya,” tandasnya.

