Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Warga Pendawa Batuaji Tuntut Enam Orang Dibebaskan Dari Penjara
Batam

Warga Pendawa Batuaji Tuntut Enam Orang Dibebaskan Dari Penjara

5 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Puluhan warga perumahan Pendawa Batuajim menggelar demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (5/1/2017) /ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pasca ditetapkannya enam warga dan ditahan Polisi, dalam kasus pengeroyokan hingga tewas dua remaja terduga maling di Perumahan Pendawa, Batuaji, Batam beberapa waktu lalu, membuat puluhan warga perumahan Pendawa Batuajim menggelar demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (5/1/2017).

Dalam aksi itu, para pedemo membawa poster dan spanduk yang bertuliskan meuntut tanggung jawab pemerintah, dalam kasus tersebut dan menuntut enam warga dibebaskan dari penjara.

Tulisan di dalam poster dan spanduk yang dibawa para pendmo antara lain form RT/RW sekecamatan Batu Aji menyatakan, kami ibu-ibu melarang suami kami menjadi perangkat RT/RW daripada masuk penjara. Kemudian, kami ibu-ibu tidak mau jadi janda ditinggal suami masuk penjara.

“Kami tidak mau jadi janda ditinggal sumai masuk penjara. Padahal suami kami niatanya mengamankan maling malah masuk penjara. Saat itu suami kami menjalankan tugas sebagai perpanjang pemerintah,” teriak orator dalam demo itu.

“Mana perlindungan kalian? Siapa yang mau jadi RT/RW kalau seperti ini. Penahanan enam warga Pendawa itu tidak adil. ,” teriak para pendemo.

Seperti deiberitakan sebelumnya, pasca ditetapkannya enam warga dalam kasus pengeroyokan hingga tewas dua remaja terduga maling di Perumahan Pendawa, Batuaji, Batam, keenam warga ditahan di Mapolresta Barelang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, sejauh ini, sembari ditahan, enam tersangka masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di unit Jatanras Polresta Barelang.

“Semalam kami periksa sampai pagi. Sekarang mereka masih di Polres dan sudah kita tahan,” kata Memo, Selasa (20/12/2016).

Enam warga dikenakan pasal UU Perlindungan anak. Selain itu, juga dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016) siang mengatakan, UU Perlindungan anak tersebut diberikan atas dasar yang tewas ini masih dibawah umur.

Kedua remaja terduga maling yang tewas adalah Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17).

Keduanya diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa (20/12)

“Mereka masih di bawah umur, kita kenakan mereka pasal UU Perlindungan anak Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Memo menerangkan.

Memo meminta kepada masyarakat, tidak seharusnya berbuat main hakim sendiri.

“Walaupun mereka salah, tidak perlu dihakimi apalagi sampai meninggal dunia. Karena masih ada proses hukum yang berlaku,”pinta Memo.

“Jangan sampai main hakim sendiri. Karena ada proses hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Memang kasus ini menurut Memo menjadi atensi pihak kepolisian. Apalagi pelaku yang diamuk massa sudah tewas paska jadi bulan-bulanan warga.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.