CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pasca ditetapkannya enam warga dan ditahan Polisi, dalam kasus pengeroyokan hingga tewas dua remaja terduga maling di Perumahan Pendawa, Batuaji, Batam beberapa waktu lalu, membuat puluhan warga perumahan Pendawa Batuajim menggelar demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (5/1/2017).
Dalam aksi itu, para pedemo membawa poster dan spanduk yang bertuliskan meuntut tanggung jawab pemerintah, dalam kasus tersebut dan menuntut enam warga dibebaskan dari penjara.
Tulisan di dalam poster dan spanduk yang dibawa para pendmo antara lain form RT/RW sekecamatan Batu Aji menyatakan, kami ibu-ibu melarang suami kami menjadi perangkat RT/RW daripada masuk penjara. Kemudian, kami ibu-ibu tidak mau jadi janda ditinggal suami masuk penjara.
“Kami tidak mau jadi janda ditinggal sumai masuk penjara. Padahal suami kami niatanya mengamankan maling malah masuk penjara. Saat itu suami kami menjalankan tugas sebagai perpanjang pemerintah,” teriak orator dalam demo itu.
“Mana perlindungan kalian? Siapa yang mau jadi RT/RW kalau seperti ini. Penahanan enam warga Pendawa itu tidak adil. ,” teriak para pendemo.
Seperti deiberitakan sebelumnya, pasca ditetapkannya enam warga dalam kasus pengeroyokan hingga tewas dua remaja terduga maling di Perumahan Pendawa, Batuaji, Batam, keenam warga ditahan di Mapolresta Barelang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, sejauh ini, sembari ditahan, enam tersangka masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di unit Jatanras Polresta Barelang.
“Semalam kami periksa sampai pagi. Sekarang mereka masih di Polres dan sudah kita tahan,” kata Memo, Selasa (20/12/2016).
Enam warga dikenakan pasal UU Perlindungan anak. Selain itu, juga dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016) siang mengatakan, UU Perlindungan anak tersebut diberikan atas dasar yang tewas ini masih dibawah umur.
Kedua remaja terduga maling yang tewas adalah Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17).
Keduanya diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa (20/12)
“Mereka masih di bawah umur, kita kenakan mereka pasal UU Perlindungan anak Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Memo menerangkan.
Memo meminta kepada masyarakat, tidak seharusnya berbuat main hakim sendiri.
“Walaupun mereka salah, tidak perlu dihakimi apalagi sampai meninggal dunia. Karena masih ada proses hukum yang berlaku,”pinta Memo.
“Jangan sampai main hakim sendiri. Karena ada proses hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Memang kasus ini menurut Memo menjadi atensi pihak kepolisian. Apalagi pelaku yang diamuk massa sudah tewas paska jadi bulan-bulanan warga.