CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Warga Bintan Timur, Kijang keluhkan sikap aparat pemerintah yang terkesan pilah pilih dalam menegakkan peraturan. Hal disampaikan terkait penimbunan hutan hutan bakau oleh salah satu pengusaha di Kolong Enam, Kijang.
Pasalnya, meskipun belum mendapatkan izin penimbunan, namun yang bersangkutan seolah kebal hukum itu langsung melakukan penimbunan. Akibatnya, masyarakat setempat memilih melaporkan kekeselanya pada anggota DPRD Bintan Dapil Bintan Timur, Tarmizi.
“Banyak warga yang menyampaikan keluhan ke saya. Kalau warga kecil yang melakukan penimbunan, peraturan langsung diteggakkan. Tapi kalau pengusaha WNI turunan atau orang kaya surat izin seolah bisa menyusul,” ujar Tarmizi menirukan pernyataan warga, Jumat (19/2).
“Ini ada apa dengan aparat pemerintah ini? Kenapa satpol PP diam, Camat juga tidak seolah tidak mau tahu?,”tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat salah satu warga yang bertanya kedirinya, ia malah ditelpon oleh salah satu ormas yang mengaku pengurus surat izin penimbunan milik Along. Kepada Tarmizi, pria yang mengaku berinisial OP itu malah ngeles dengan mengirimkan surat-surat izin penimbunan usaha Fiber milik Along.
“Kata pria itu sudah ada izinnya, tapi surat izin yang dikirim saya malah surat izin penimbunan tempat lain. Ini kan aneh,kesalnya”.
Sementara, saat media ini menghubungi pria yang dimaksud membantah mengatakan
“Surat yang saya kirim ke dia (Tarmizi) itu memang surat izin tempat kapal milik Along,”ujarnya singkat. (Ndn)