Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Warga China Serbu Kantor Imigrasi, Ramai-ramai Ajukan Izin Tinggal Terpaksa
Bisnis

Warga China Serbu Kantor Imigrasi, Ramai-ramai Ajukan Izin Tinggal Terpaksa

12 Februari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai (Foto : Isitemwa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, DENPASAR – Warga China yang tinggal di Bali, ramai-ramai mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Bali.

Kedatangan warga China ini untuk mengakukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Ada sekitar 50 orang yang mengajukan izin tinggal tersebut.

“Sejak pukul 08.00 Wita, jumlah warga negara China yang memohon izin tinggal dalam keadaan terpaksa mencapai 50 orang,” ujar Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa (11/2).

Sejak penerbangan dari dan menuju China daratan ditutup pada 5 Februari 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan, sudah ada 77 WN China di Bali yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Suhendra merinci, pada 6 Februari, sebanyak 28 orang. Pada 7 Februari sebanyak 22 orang. Namun 8 Februari satu orang membatalkan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena pulang ke China dengan pesawat Charter. Kemudian 10 Februari sebanyak 27 orang mengajukan izin.

Jumlah ini belum termasuk warga China yang mengajukan izin pada Selasa 11 Februari. Suhendra menyarankan bagi warga negara China yang masih di Bali dan belum mengurus izin tinggal keadaan terpaksa agar segera mendatangi kantor imigrasi.

“Cari kantor imigrasi terdekat. Semua kantor imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa,” jelasnya.

Untuk diketahui, syarat warga negara China agar mendapat izin tinggal keadaan terpaksa adalah, pertama datang ke kantor imigrasi membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Selain itu bawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Isi permohonan dokumen keimigrasian (perdim) dan serahkan ke loket kantor imigrasi.

“Pihak imigrasi memroses paspor, izin tinggal, serta perdim yang telah diisi. Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan mengambil paspor mereka kembali dalam tujuh hari kerja,” tutur Suhendra.

Ia juga meminta warga negara China mengajukan permohonan tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

“Kalau overstay, dia (WN China) harus bayar overstay dulu baru bisa urus surat izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Biaya overstay Rp 1 juta per hari,” kata Suhendra.

Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa terhadap warga negara China ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020.

Pada peraturan tersebut diatur ihwal penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi dari bahaya masuknya wabah virus corona ke Indonesia.(cnn)

 

Sumber : CNNIndonesia

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, โ€“ Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.