CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Persidangan terhadap Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), terdakwa yang diduga membunuh dan menyetubuhi korban Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) kembali dibuka, Selasa (2/8/2016) sore, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya membuka persidangan secara singkat dan tak lama kemudian kembali menutupnya.
Singkatnya jalan persidangan, lantaran belum selesainya musyawarah Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor dalam merumuskan amar putusan terhadap Wardiaman.
“Kami sudah berusaha, namun tak kunjung selesai. Kami lihat waktu sudah terlalu sore, tidak mungkin juga dipaksakan penyelesaian amarnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dalam persidangan.
Hakim Zulkifli juga menegaskan, pihaknya meminta perpanjangan waktu selama 24 jam untuk sesegera mungkin menyelesaikan amar putusan tersebut.
“Jadi, kami minta sidang dengan pembacaan amar putusan akan kita gelar besok, Rabu (3/8/2016). Kita tunda 1 hari saja, besok kita akan bacakan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung menyatakan menerima alasan penundaan yang dimintakan oleh Majelis Hakim. Senada dengan Penuntut Umum, para Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yang dihadiri Utusan Sarumaha, Bottor, Awi dan PH lainnya juga menyatakan sependapat dengan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.
“Ya, kami tidak keberatan Yang Mulia,” ujar Utusan.
Dengan ini, persidangan terhadap WZ kembali digelar esok hari, Rabu (3/8/2016) siang mendatang di PN Batam.