CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) mengaku berang atas pemukulan yang dilakukan terhadap klienya, sebelum dimulainya persidangan, Selasa (26/7/2016) siang.
Melalui PH Syamsir, kegeraman akan aksi membabibuta ini diklaim sangat tidak layak dilakukan.
“Klien kami dipukul oleh ayah korban, saat ia hendak dibawa keruang sidang. Jelas saja ini bertentangan dengan apa yang kita harapkan,” kata PH Syamsir, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, aksi yang dilayangkan ayah korban terhadap terdakwa ini sangat dikecamnya. Mengingat saat itu, terdakwa yang dituntut hukuman ‘Mati’ oleh Penuntut Umum (JPU) tengah diborgol. Membuat posisinya tak mampu membela diri.
“Dia hanya mengangkat kedua tangan yang terborgol, untuk menepis pukulan Bob Vages (Ayah korban, red). Tapi tetap saja, wajahnya kena pukulan itu,” ungkapnya.
Dalam kejadian itu, Syamsir mengaku terkejut dan langsung memberitahu PH lainnya. Mesi telah dituntut pidana ‘mati’, ayah korban tetap terliat geram dengan terdakwa yang diduga membunuh putrinya itu.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera berunding untuk membahas kasus pemukulan ini.
“Kan sudah dituntut hukuman mati, apa masih kurang? Apa ada tuntutan diatas hukuman mati? Kita selalu berupaya menghormati jalannya persidangan dan selalu menghormati setiap keputusan yang dihasilkan dalam sidang. Tapi klien kami malah dipukul begini. Jadi tadi saya sudah konfirmasi, kita tunggu berunding dulu. Jika perlu, kita akan laporkan aksi pemukulan ini kepihak berwajib,” bebernya.
Dalam ruang sidang, PH Wardiaman sempat mengtakan kepada Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, serta didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Bahwa terdakwa telah menerima aksi pemukulan.
“Izin Yang Mulia, klien kami tadi mendapat pukulan tiba-tiba dari seorang laki-laki,” terangnya.
Namun, Hakim Zulkifli menyatakan hal itu bukan menjadi jalur atau kewenangannya.
“Itu urusan saudara dan terdakwa, jika ingin melapor. Kami hanya mengadili perkar ini, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Setelah menjalani persidangan, WZ terlihat langsung dibawa Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting keruang tahanan sementara, melalui lorong atau jalur khusus didalam Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Jalur darurat ini dipilih untuk membawa WZ, dengan tujuan agar tidak lagi terjadi pemukulan yang terjadi sebelum dimulainya sidang.
Saat itu pula, PH terdakwa ini mengaku, terdakwa tidak mengalami memar ataupun luka. Namun WZ masih terlihat syok dan mengaku tertekan akan kejadian yang disaksikan puluhan pasang mata ini.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Bani juga menyatakan terkejut dengan aksi yang datang secara tiba-tiba itu. Ia sempat menangkis pukulan yang dilayangkan ayah korban, dan melarikan terdakwa WZ keruang sidang utama.
“Saya juga terkejut, makanya langsung saya coba melerai dan membawanya cepat-cepat. Saya tak tahu beliau akan lakukan itu, yang jelas saya langsung minta polisi yang juga mendampingi untuk membantu mengamankan,” ucap Bani.