CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Terkait isu yang kian memanas akan rebutan pembayaran lego jangkar di Kepri, Wali Kota Batam, H. M. Rudi mengatakan Pemerintah Kota Batam tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelabuhan di perairan Batam.
Ketidakberwenangan itu juga termassuk dalam urusan lego jangkar kapal-kapal raksasa yang menancapkan jangkar besinya di perairan Kepri. Rudi menyatakan bahwa pengelolaan pelabuhan dan perairan Kepri bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewajiban dari Badan Peengusahaan (BP) Batam yang disebut memiliki kekuasaan.
Itulah dasarnya, Walikota Batam itu menegaskan bahwa retribusi dari lego jangkar kapal di perairan Batam tidak masuk ke kas daerah (Pemko Batam, red).
“Pengelolaan pelabuhan bukan di kita (Pemko, red). Baik Pulau Tolop, Pulau Nipah, dan lainnya, tak ada. Sepengetahuan saya, itu tanggungjawab BP,” kata Rudi, Senin (27/3/2017) siang, disela kunjungan kerjanya di hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batam.
Untuk wilayah Belakang Padang, lanjut Rudi, juga diluar kepengawasan Pemko Batam. Itu juga dipaparkannya, lantaran di lokasi itu telah dibentuk Kesyahbandaran yang setiap urusannya diawasi oleh Dirjen Perhubungan laut. “Jadi itu juga bukan Pemda, Belakang Padang itu Dirjen Perhubungan,” tutupnya.