CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.
Surat edaran ini sudah ditandangani dan diumumkan langsung oleh Rudi di Asrama Haji Aula Arafah II, Senin (16/3/2020).
Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran corona virus disease (Covid-19) untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam, dengan ini Pemerintah Kota Batam mengimbau agar :
1. Satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/Mts di Kota Batam untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar dirumah melalui e-learning (belajar On-Line) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru dan atau jenis pembelajaran On-Line lainnya dengan bimbingan orang tua terhitung mulai tanggal 17 s.d 30 Maret 2020.
2. Satuan pendidikan untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
3. Dinas pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya diluar sekolah termasuk kegiatan outing class/study tour.
4. Menjaga lingkungan sekolah tetap higenis, membersihkan ruangan dan lingkungan secara rutin dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
5. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disekolah untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya.
6. Kepada orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tetap belajar dirumah.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasama semua pihak dihaturkan terimakasih. Tertandatangan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (centralbatam.co.id/agus salam nuryahya)

