Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Waktu Tambahan, Pelaporan SPT Tahunan Mundur Sebulan
Ekonomi

Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Waktu Tambahan, Pelaporan SPT Tahunan Mundur Sebulan

26 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Coretax pajak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAN.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Semula, pelaporan SPT Tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Namun pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan pajak tanpa harus terburu-buru.

“Batas waktu pelaporan diperpanjang satu bulan hingga akhir April,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan tersebut.

Salah satu faktor yang melatarbelakanginya adalah periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat sebagian wajib pajak belum sempat menyampaikan laporan pajaknya tepat waktu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

“Relaksasi yang kami siapkan sebenarnya adalah pengenaan sanksi administrasi yang tidak diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.

Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif.

Data DJP mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan digital Coretax.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka.

Dengan adanya tambahan waktu ini, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

Pelaporan lebih awal dinilai dapat meminimalkan potensi kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik tanpa risiko sanksi di kemudian hari.(kps)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.