Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih

27 Maret 2026

Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat

27 Maret 2026

142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib

27 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih
  • Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat
  • 142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib
  • Dumai Berkabut Sejak Pagi, Kapolda Riau Turun Tangan Tinjau Karhutla
  • Sedang Berolahraga, Pria Lansia di Karimun Meninggal di Ruang Fitness Hotel
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Waktu Tambahan, Pelaporan SPT Tahunan Mundur Sebulan
  • Doa Minta Hujan Menggema, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Gelar Shalat Istisqa
  • Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Waktu Tambahan, Pelaporan SPT Tahunan Mundur Sebulan
Ekonomi

Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Waktu Tambahan, Pelaporan SPT Tahunan Mundur Sebulan

26 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Coretax pajak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAN.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Semula, pelaporan SPT Tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Namun pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan pajak tanpa harus terburu-buru.

“Batas waktu pelaporan diperpanjang satu bulan hingga akhir April,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan tersebut.

Salah satu faktor yang melatarbelakanginya adalah periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat sebagian wajib pajak belum sempat menyampaikan laporan pajaknya tepat waktu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

“Relaksasi yang kami siapkan sebenarnya adalah pengenaan sanksi administrasi yang tidak diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.

Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif.

Data DJP mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan digital Coretax.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka.

Dengan adanya tambahan waktu ini, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

Pelaporan lebih awal dinilai dapat meminimalkan potensi kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik tanpa risiko sanksi di kemudian hari.(kps)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih

27 Maret 2026

Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat

27 Maret 2026

142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib

27 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih

27 Maret 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM — Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, meninjau kondisi dua waduk…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat

27 Maret 2026

142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib

27 Maret 2026

Dumai Berkabut Sejak Pagi, Kapolda Riau Turun Tangan Tinjau Karhutla

27 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih

27 Maret 2026

Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat

27 Maret 2026

142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib

27 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.