CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Penerapan tapping box kepada sejumlah Wajib Pajak (WP) mendapat respon balik kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Batam.
Respon balik itu ternyata ungkapan keberatan terhadapan pemasangan tapping box dengan berbagai alasan.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Batam yang membidangi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan hal keberatan bisa disampaikan langsung melalui surat kepada Wali Kota Batam dengan tembusan kepada BP2RD.
“Pemberlakuan tapping box sudah sesuai aturan. Kalau ada pelaku usaha keberatan, mereka bisa melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Edward, Selasa (19/2/2019).
Edward melanjutkan setelah surat dikirimkan, BP2RD akan menyerahkan surat kepada DPRD Kota Batam. Kemudian Pemko dan DPRD akan mengkaji kembali apakah benar alasan itu sesuai.
“Surat ajuan itu akan kita tentukan apa bisa direspon atau tidak,” katanya.
Pasalnya, kata dia, filosofi pemasangan tapping box untuk mengefektifkan Pajak Asli Daerah (PAD). Padahal harapan pemasangan tapping box untuk mengurangi potensi lost yang selama ini sering terjadi.
“Kita tak mengerti keberatannya. Makanya harus diutarakan melalui surat. Silahkan melaporkan kami menerima dengan senang hati. Kita kaji, gali dan survey langsung ke lokasi,” ujar Edward. (*)

