CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kajari Bintan berencana tidak langsung memasukkan penjara para pengguna narkoba. Namun, mereka terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para napi itu untuk bertobat dengan memasukkan ke pondok pesantren.
“Rencananya, kita akan merehabilitasi (pecandu narkoba) dengan memasukkan mereka ke pondok pesantren. Tapi ini masih rencana karena kita masih belum menemui para pemilik pondok pesantren untuk diskusi,” ujar Kejar Bintan, I Wayan Riana, Senin (8/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, wacana ini digagas bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Meskipun demikian, ia mengaku masih dalam tahapan pembahasan. Sebab banyak hal dipertimbangkan untuk melaksanakan rencana ini.
Salah satu yang jadi kendala jika pecandu narkoba beranggapan tidak masalah memakai narkoba karena hanya bersifat rehabilitasi. Untuk itu, perlu pembahasan lanjutan agar tidak salah sasaran.
“Memang tahap pertama (pengguna narkotika) direhabilitasi dan tidak langsung dimasukkan ke dalam penjara. Tapi takutnya mereka malah tidka takut memakai narkoba karena anggapan tidak akan masuk penjara,” ungkapnya.
Beberapa pertimbangan atas wacana ini, lanjutnya lagi, mengingat saat ini penjara banyak dihuni oleh para pencandu. Kemudian, pengguna narkoba ini merupakan korban dari pengedar barang haram, itu.
“Dengan pertimbangan lain, kalau mereka itu di masukan ke penjara dikhawatirkan memperparah keadaan piskis dan justru tidak ada manfaatnya,” pungkasnya. (Ndn)