Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Tukang Ojek ‘Predator’ Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Riwayat Perkaranya
Kriminal

[VIDEO] Tukang Ojek ‘Predator’ Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Riwayat Perkaranya

21 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tukang ojek bejat alias Predator anak-anak, yakni Wan Chairuddin bin Tengku M. Adam dihukum Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dengan pidana penjara selama 8 tahun, Kamis (21/7/2016) sore.

Bukan sembarang menghukum, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memutus terdakwa Wan Chairuddin dengan pidana tersebut lantaran berbuat tidak senonoh pada korbannya RA (8), yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Diketahui, terdakwa yang telah berusia lanjut ini bekerja sebagai tukang ojek. Ia mengaku biasa mengantar-jemput korbannya RA, kesekolahnya dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor plat BP 2473 MJ.

Namun, dalam beberapa kali mengantar dan menjemput korban dari sekolahnya. Sang terdakwa yang juga dikenal dengan panggilan ‘Atuk’ ini mulai berpikiran kotor dan kerap memperlihatkan film-film berbau pornografi ke korbannya.

Perbuatan ini semakin memuncak, seiring dengan semakin memuncaknya birahi sang tukang ojek bejat ini.

Perbuatannya menjadi akhir perjalanan karirnya menjadi seorang tukang ojek, dengan laporang sang ibu korban yang dilayangkan kekantor kepolisian.

Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku sering dirabah oleh terdakwa dan kerap diperlihatkan tayangan-tayangan yang melanggar norma asusila.

Atas perbuatan si Atuk, korban mengalami luka pada bagian kemaluan. Ini turut dipertegas dari hasil Visum Et Revertum Nomor: 40/072/IF/RSUD-EF pertanggal 15 Maret 2016 lalu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Christiawaty, dokter pada RSUD Embung Fatimah Kota Batam berdasarkan sumpah jabatan.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati, dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Atas penerpan Pasal tersebut pula, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH yang didampingi Hkim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, denda Rp 60 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda terseut tidak dibayarkan. Haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, sang predator anak ini mengaku menerima putusan Hakim. Hal yang sama juga dilontarkan JPU Ritawati, yang juga menyatakan menerima amar putusan tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.