Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Tukang Ojek ‘Predator’ Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Riwayat Perkaranya
Kriminal

[VIDEO] Tukang Ojek ‘Predator’ Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Riwayat Perkaranya

21 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tukang ojek bejat alias Predator anak-anak, yakni Wan Chairuddin bin Tengku M. Adam dihukum Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dengan pidana penjara selama 8 tahun, Kamis (21/7/2016) sore.

Bukan sembarang menghukum, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memutus terdakwa Wan Chairuddin dengan pidana tersebut lantaran berbuat tidak senonoh pada korbannya RA (8), yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Diketahui, terdakwa yang telah berusia lanjut ini bekerja sebagai tukang ojek. Ia mengaku biasa mengantar-jemput korbannya RA, kesekolahnya dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor plat BP 2473 MJ.

Namun, dalam beberapa kali mengantar dan menjemput korban dari sekolahnya. Sang terdakwa yang juga dikenal dengan panggilan ‘Atuk’ ini mulai berpikiran kotor dan kerap memperlihatkan film-film berbau pornografi ke korbannya.

Perbuatan ini semakin memuncak, seiring dengan semakin memuncaknya birahi sang tukang ojek bejat ini.

Perbuatannya menjadi akhir perjalanan karirnya menjadi seorang tukang ojek, dengan laporang sang ibu korban yang dilayangkan kekantor kepolisian.

Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku sering dirabah oleh terdakwa dan kerap diperlihatkan tayangan-tayangan yang melanggar norma asusila.

Atas perbuatan si Atuk, korban mengalami luka pada bagian kemaluan. Ini turut dipertegas dari hasil Visum Et Revertum Nomor: 40/072/IF/RSUD-EF pertanggal 15 Maret 2016 lalu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Christiawaty, dokter pada RSUD Embung Fatimah Kota Batam berdasarkan sumpah jabatan.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati, dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Atas penerpan Pasal tersebut pula, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH yang didampingi Hkim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, denda Rp 60 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda terseut tidak dibayarkan. Haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, sang predator anak ini mengaku menerima putusan Hakim. Hal yang sama juga dilontarkan JPU Ritawati, yang juga menyatakan menerima amar putusan tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai

24 Oktober 2025

Dua Komunitas Driver Online di Batam Akhiri Bentrokan dan Sepakat Berdamai

13 Oktober 2025

Bentrok Driver Online di Sekitar Hotel Utama Batam, Meja Pedagang Terbalik dan Mobil Rusak

12 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.