Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Hakim Sebut Terdakwa Wardiaman Bisa Bebas Jika Tuntutan Tidak Selesai
Batam

[VIDEO] Hakim Sebut Terdakwa Wardiaman Bisa Bebas Jika Tuntutan Tidak Selesai

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hakim Zulkifli Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin dalam perkara dugaan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), sempat kesal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa belum selesai serta belum bisa dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/7/2016) sore.

Sementara sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu Ketua Majelis Hakim Zulkifli, yang didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak JPU Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda beberapa kali, dengan alasan belum selesai tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,” kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.

Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami minta waktu seminggu Yang Mulia,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan. Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada 20 Agustus 2016.

“Kalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,” kata Hakim Ketua Zulkifli.

Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa ‘lepas demi hukum’ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.

“Bisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,” kata Hakim Zulkilfli.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.

“Kami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,” tandas Utusan.‎

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.