Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
  • Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri
  • Batu Ampar Menuju Era Baru, BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป [VIDEO] Hakim Sebut Terdakwa Wardiaman Bisa Bebas Jika Tuntutan Tidak Selesai
Batam

[VIDEO] Hakim Sebut Terdakwa Wardiaman Bisa Bebas Jika Tuntutan Tidak Selesai

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hakim Zulkifli Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin dalam perkara dugaan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), sempat kesal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa belum selesai serta belum bisa dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/7/2016) sore.

Sementara sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu Ketua Majelis Hakim Zulkifli, yang didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak JPU Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda beberapa kali, dengan alasan belum selesai tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.

โ€œMohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,โ€ kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.

Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

โ€œKami minta waktu seminggu Yang Mulia,โ€ ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan. Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada 20 Agustus 2016.

โ€œKalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,โ€ kata Hakim Ketua Zulkifli.

Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa โ€˜lepas demi hukumโ€™ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.

โ€œBisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,โ€ kata Hakim Zulkilfli.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.

โ€œKami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,โ€ tandas Utusan.โ€Ž

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka

6 Desember 2025

Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan

6 Desember 2025

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Pemko Batam Dorong Pola Asuh Inklusif untuk Anak Disabilitas

4 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi meluncurkan program Manajemen Talenta Batam (MANTAB)…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

7 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.