CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dinas Pendidikan Kota Batam terpaksa harus mengubah kembali jadwal libur semester sekolah sesuai kalender pendidikan yang sudah disusun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan Surat Edaran Nomor 32 tahun 2021 terkait pengendalian penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Suratnya baru turun hari ini (kemarin,red). Awalnya libur ditunda hingga selesai Natal dan Tahun BataU, tapi sekarang dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan yang semula,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Diskdik) Kota Batam, Hendri, Rabu (15/12/2021).
Hendri melanjutkan memang sebelumnya Pemko Batam mengambil kebijakan untuk menunda hingga libur Natal dan Tahun baru usai. Pengambilan rapor akan dimulai tanggal 18 Desember mendatang. Setelah itu siswa libur sekolah mulai dari tanggal 21-31 Desember.
“Kembali bersekolah usai tahun baru. Jadi keputusan baru kami terima. Hal ini juga sudah kami teruskan kepada sekolah-sekolah. Sehingga Sabtu ini sudah bisa bagi rapor hasil ujian anak-anak,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, katanya, ditegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Kebersihan di sekolah juga harus dijaga walaupun dalam keadaan libur.
Ia menambahkan, saat ini Batam sudah masuk zona hijau. Khusus untuk lingkungan pendidikan, diharapkan tidak kendor terhadap penerapan protokol kesehatan. Sekolah harus peduli dan menjaga agar siswa tetap aman.
“Sekolah saat ini masih dibatasi jumlah di kelas dan waktu belajar tatap mukanya. Karena mereka harus di lindungi. Sektor pendidikan masih rentan, jadi tidak boleh abai. Dan jangan ada klaster sekolah berikutnya,” katanya.(mzi)

