CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bagi anda masyarakat Bintan yang ingin mendapatkan sertifikat lahan secara gratis, sebaiknya ikut petunjuk berikut.
Kepala subbgaian (Kasubag) TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Tribudi menyampaikan masyarakat bisa mendapat program gratis ini apabila ikut program Prona.
“Bagi masyarakat yang ikut Program Operasi Nasional Agraria (Prona), kepengurusan sertifikat gratis,” ujar Tribudi, Rabu (19/7).
Ia menjelaskan program ini menawarkan banyak kemudahan. Salah satu kemudahan itu katanya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kurang dari Rp 60 dibebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi untuk NJOP dibawah Rp 60 juta, Pemkab Bintan membebaskan BPHTBnya,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada masyarakat berniat ikut program Prona ini disarankan langsung dating ke RT setempat. Kemudian, dari RT nantinya pihaknya akan menjemput berkas-berkas tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot harus langsung ke BPN. Cukup sampai ke tingkat RT saja,” pungksanya. (Ndn)

