CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 3.112.618. Penetapan UMK Bintan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1139 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan tahun 2018.
“UMK Bintan untuk tahun 2018, efektifnya berlaku 1 Januari 2018. Ketentuan penentapan UMK itu akan kami sampaikan melalui surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bintan,” kata Hasfarizal Handra, Ketuan Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rabu (22/11/2017).
Dia mengatakan UMK 2018 yang ditetapkan itu berlaku untuk bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.Untuk pekerja yang masa kerjanya telah lewat satu tahun berlaku sistem skala upah di perusahaan masing masing.
“Perusuahaan yang memberikan upah lebih dari UMK selama ini, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah,” kata Hasfarizal.

