Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Udin Pertanyakan Alasan Pemko Batam Tidak Terapkan Perda Parkir
Batam

Udin Pertanyakan Alasan Pemko Batam Tidak Terapkan Perda Parkir

6 Februari 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Udin P Sihaloho
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Panitia Khusus ( Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Udin P Sihaloho, meminta Pemko Batam segera menerapkan perda tersebut.

Hal itu diungkapkan pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, karena sejak Juli 2017 seharusnya sudah disosialisasikan dan segera diterapkan perda perpakiran.

“Sampai saat ini belum juga diterapkan. Kami minta segera diterapian kepada masyarakat. Ngapain disimpan-simpan begitu,” katanya, Selasa (6/2/2018).

Udi menilai, Pemko Batam sengaja memperlambat penerapan dan pengimplementasian parkir. Sebab kata Udin, ada oknum tertentu yang punya kepentingan dengan perparkiran.

”Kalau tidak tentu tidak lambat seperti ini. Kenapa belum dijalankan? Perda mahal-mahal dibuat sampai Rp 350 jutaan kok gak dipakai. Kan yang rugi daerah juga. Ada potensi kebocoran anggaran di dalamnya,” kata Udin.

Udin mengatakan mengenai alasan diperlambatnya penerapan perda, karena perubahan perda itu sendiri banyak yang menjamin hak masyarakat sebagai konsumen.

Ia menjelaskan, dalam perda baru ini, diberlakukan pasal parkiran drop out selama 15 menit. Berlaku untuk mal, pelabuhan, bandara dan beberapa sektor yang berhubungan dengan perparkiran.

“Misalkan ini, seseorang mengantar tamu ke bandara. Habis diturunkan langsung pergi. Nah sebelum 15 menit sesorang itu tidak bayar parkir kecuali melebihi 15 menit  sejak masuk. Kan menguntungkan masyarakat dan dijamin haknya sebagai konsumen. Nah ini yang digembosi oknum yang punya kepentingan dengan parkir,” katanya.

Selain itu, Udin juga menyinggung soal jadwal mulai pemungutan parkir di tempat umum atau samping jalan raya yang diperbolehkan. Jika perda sebelumnya, pemungutan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

”Kaluau perda sekarang mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Tapi kenyataannya kan ada yang dipungut sampai jam 12 tengah malam. Ini menabrak aturan,” katanya.

Udin berharap, jika hal tersebut terkesan sengaja dibiarkan, dapat berpotensi gugatan masyarakat yang dilayangkan kepada pemko.

”Iya donk, selain menambarak perda parkir, bisa juga menabrak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Itu sudah jelas ada perdata dan pidananya,” katanya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.