CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Panitia Khusus ( Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Udin P Sihaloho, meminta Pemko Batam segera menerapkan perda tersebut.
Hal itu diungkapkan pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, karena sejak Juli 2017 seharusnya sudah disosialisasikan dan segera diterapkan perda perpakiran.
“Sampai saat ini belum juga diterapkan. Kami minta segera diterapian kepada masyarakat. Ngapain disimpan-simpan begitu,” katanya, Selasa (6/2/2018).
Udi menilai, Pemko Batam sengaja memperlambat penerapan dan pengimplementasian parkir. Sebab kata Udin, ada oknum tertentu yang punya kepentingan dengan perparkiran.
”Kalau tidak tentu tidak lambat seperti ini. Kenapa belum dijalankan? Perda mahal-mahal dibuat sampai Rp 350 jutaan kok gak dipakai. Kan yang rugi daerah juga. Ada potensi kebocoran anggaran di dalamnya,” kata Udin.
Udin mengatakan mengenai alasan diperlambatnya penerapan perda, karena perubahan perda itu sendiri banyak yang menjamin hak masyarakat sebagai konsumen.
Ia menjelaskan, dalam perda baru ini, diberlakukan pasal parkiran drop out selama 15 menit. Berlaku untuk mal, pelabuhan, bandara dan beberapa sektor yang berhubungan dengan perparkiran.
“Misalkan ini, seseorang mengantar tamu ke bandara. Habis diturunkan langsung pergi. Nah sebelum 15 menit sesorang itu tidak bayar parkir kecuali melebihi 15 menit sejak masuk. Kan menguntungkan masyarakat dan dijamin haknya sebagai konsumen. Nah ini yang digembosi oknum yang punya kepentingan dengan parkir,” katanya.
Selain itu, Udin juga menyinggung soal jadwal mulai pemungutan parkir di tempat umum atau samping jalan raya yang diperbolehkan. Jika perda sebelumnya, pemungutan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
”Kaluau perda sekarang mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Tapi kenyataannya kan ada yang dipungut sampai jam 12 tengah malam. Ini menabrak aturan,” katanya.
Udin berharap, jika hal tersebut terkesan sengaja dibiarkan, dapat berpotensi gugatan masyarakat yang dilayangkan kepada pemko.
”Iya donk, selain menambarak perda parkir, bisa juga menabrak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Itu sudah jelas ada perdata dan pidananya,” katanya.

