CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Mengenai rencana pembahasan regulasi jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio Wali Kota Batam mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Melihat waktu yang sebentar lagi akan memasuki pesta demokrasi, ia menilai ex-officio akan tertunda.
“Disamping melengkapi aturan dan peraturan yang pernah ada dan akan diadakan. Artinya kalau misalnya BP Batam akan di bawah naungan Pemerintah Kota Batam, tentu harus ada pula Undang-Undang yang menguatkan dan menjadi dasar ex-officio itu sendiri,” ujar Udin di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (7/1/2018).
Diakuinya, sebaiknya salah satu pihak tidak memaksakan kehendak, pasalnya proses ex-officio ini masih menjadi pro dan kontra baik dari masyarakat dan kedua lembaga tersebut. Ia berharap ketika sudah tepat saatnya, apapun keputusannya sudah memberikan kepastian hukum yang memberikan manfaat positif.
“Jadi sebenarnya untuk kondisi saat ini kita berharap ada suatu keputusan yang memberikan kenyamanan untuk kota Batam. Sah satunya dengan memberikan para investor kepastian hukum,” kata Udin.
Ia menambahkan dalam menciptakan kepastian hukum itu seperti apa? Ex-officio mungkin sah-sah saja. Asalkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat tentu kita akan dukung. Tetapi kita juga harus menyampaikan aspirasi masyarakat yang ada di Kota Batam,” katanya.
DPRD Kota Batam juga ingin mengetahui nantinya seperti apa kerjasama antara DPRD Kota Batam dengan BP Batam apabila ex-officio itu berjalan. Udin berharap jangan ada lagi terjadi sebelum-sebelumnya, BP Batam mengatakan mitra kerjasama bukan dengan DPRD Kota Batam melainkan sama DPR RI. (*)

