CENTRALBATAM.CO.ID, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial LR diamankan oleh Satnarkoba Tanjungpinang begitu turun dari mobil yang ia kendarai. Hal ini dilakukan berdasarkan informasi yang menyebukan pria tersebut merupakan pengguna barang haram berupa narkotika.
“Awalnya kami mendapati informasi yang menyebutkan ada seorang pria yang merupakan pengguna narkoba. Dari informasi itu tim dari Satnarkoba terjun ke lapangan,”ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando,melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny, Selasa (2/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah anggota berada dilokasi yang dimaksud, mereka menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang. Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan langsung diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan tim langsung mengamankan barang bukti berupa 2 setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening. Kemudian, 1 buah tas warna coklat,”paparnya.
Selain itu, sebuah buah mobil dan 1 ( unit HP Samsung juga turut diamankan.
“Saat ini dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Tersangka juga telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine. Lalu setelah dilakukan proses pemeriksaan, tersangka diketahui ada katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT),”tambahnya.
Masih kata Ronny, atas Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021.
“Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, pungkasnya. (Leo)
