Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tunggak Pajak Kendaraan. Ayo ke Samsat. Pemprov Kepri Lakukan Pemutihan Pajak
Batam

Tunggak Pajak Kendaraan. Ayo ke Samsat. Pemprov Kepri Lakukan Pemutihan Pajak

29 April 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Warga sedang menunggu pangilan dari petugas saat mengurus keperluan pajak dan STNK di kantor bersama Samsat Kepri di Graha Kepri, Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali membuka program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB), tahun ini yang sebelumnya pada 2007 juga pernah dilaksanakan.

Plt Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri, Hasbi mengatakan, pelaksanaan pemutihan PKB dan BBN-KB di laksanakan secara serentak dari tanggal 01 Mei hingga 31 Agustus 2018.

“Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan pajak, apalagi waktunya sangat panjang yakni 4 bulan,” ujar Hasbi yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepri, di Batam, Minggu (29/4/2018)

Menurut Hasbi program pemutihan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka membantu masyarakat yang mempunyai tunggakan terhadap pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 1 tahun.

Bantuan keringanan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri mencakup tiga hal diantaranya keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi atau Denda Pajak Kendaraan.

“Program ini telah dilakukan oleh banyak pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD,” ujar Hasbi.

Kepada masyarakat yang akan mengikuti program ini Hasbi menghimbau agar mendatangi langsung kantor samsat dan unit-unit pelayanan yang tersebar di daerah masing-masing di Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB.

Untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas dan petugas akan memberikan formulir guna diisi data wajib pajak.

“Pengisian data di formulir ini diwajibkan karena dalam rangka memvalidasikan data wajib pajak yang ada di Kepri saat ini, ” urjarnya.

Setelah pemberlakuan pemutihan pajak, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri selanjutnya akan menerapkan pajak progresif. Di mana, satu orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan akan membayarkan pajak dengan biaya berlainan.

Hasbi menyarankan kepada masyarakat yang pernah memiliki lebih dari satu kendaraan namun sudah berpindah tamgan ke pihak lain dan belum sempat mengurus balik nama, agar segera melapor kepada petugas sehingga dirinya terhindar dari pemberlakuan pajak progresif.

“Jangan sampai nanti, kendaraan yang sudah pindah tangan dengan nama yang sama dapat pemberlakuan pajak progresif,” sarannya.

Hasbi mengatakan program ini tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pertumbuhan di Provinsi Kepri.

“Pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan, dengan pajak banyak hal yang bisa kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu dukungan masyarakat sangat diperlukan. Kalau bukan kita siapa lagi, ” tutup Hasbi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.