CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berencana akan menerapkan denda sebesar Rp 2,5 juta bagi orang yang membuang sampah sembarangan di titik-titik pembuangan sampah liar di Batam.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, menilai, rencana untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan, dalam hal ini pembuang sampah sembarangan, sangat tepat. Namun, besaran denda itu dinilai terlalu besar dan berpotensi tidak berjalan secara efektif.
“Denda sampai Rp 2,5 juta terlalu besar di awal, yang dikhawatirkan ada lobi-lobi antara pelanggar dengan petugas. Misalnya, pelanggar diminta kasih duit biar nggak ditindak, itu bisa saja terjadi,” ujar Tumbuh, ketika dihubungi, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, akan lebih baik apabila denda yang diterapkan lebih rendah, misalnya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, dengan catatan, penindakan benar-benar dilakukan secara tegas. Ia mendukung penindakan terhadap pelanggar aturan dipertegas, tetapi Pemerintah bisa memulai dengan memberikan contoh.
“Misalnya PNS, atau pengguna mobil dinas plat merah yang masih sering saya lihat buang sampah sembarangan dari dalam mobilnya, itu yang harus ditindak pertama kali. Pemerintah harus memberi contoh yang baik ke masyarakat,” tegas Tumbur.
Ia juga mendorong, penerapan aturan ini apabila benar diberlakukan, harus mengandalkan kerja sama dengan aparat. Paling tidak, DLH Batam bisa melibatkan personel Satpol PP untuk menindak dan melaksanakan pengawasan di titik-titik tempat pembuangan sampah yang liar tersebut.
“Kadang yang melanggar ini lebih galak dari yang menindak. Makanya harus kerja sama dengan aparat atau personel Satpol PP yang berwenang,” tambah Tumbur.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menjelaskan, rencana penerapan denda Rp 2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan, masih akan dikaji terlebih dahulu. DLH Batam juga berencana akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian dalam menjalankan patroli rutin di berbagai titik rawan.
Hasil razia terbaru yang dijalankan, didapati ada 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan dan berhasil diamankan. Untuk memberikan efek jera, aparat telah menahan kartu identitas warga tersebut, dan diwajibkan menjalani BAP di TPA Punggur.
“Ini bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Memang belum ada sanksi denda dan penahanan dalam aturan ini,” tambah Eka.(mzi)