Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tumbur Hutasoit Soroti Denda Rp 2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Oleh DLH Batam
Batam

Tumbur Hutasoit Soroti Denda Rp 2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Oleh DLH Batam

8 Juli 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berencana akan menerapkan denda sebesar Rp 2,5 juta bagi orang yang membuang sampah sembarangan di titik-titik pembuangan sampah liar di Batam.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, menilai, rencana untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan, dalam hal ini pembuang sampah sembarangan, sangat tepat. Namun, besaran denda itu dinilai terlalu besar dan berpotensi tidak berjalan secara efektif.

“Denda sampai Rp 2,5 juta terlalu besar di awal, yang dikhawatirkan ada lobi-lobi antara pelanggar dengan petugas. Misalnya, pelanggar diminta kasih duit biar nggak ditindak, itu bisa saja terjadi,” ujar Tumbuh, ketika dihubungi, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, akan lebih baik apabila denda yang diterapkan lebih rendah, misalnya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, dengan catatan, penindakan benar-benar dilakukan secara tegas. Ia mendukung penindakan terhadap pelanggar aturan dipertegas, tetapi Pemerintah bisa memulai dengan memberikan contoh.

“Misalnya PNS, atau pengguna mobil dinas plat merah yang masih sering saya lihat buang sampah sembarangan dari dalam mobilnya, itu yang harus ditindak pertama kali. Pemerintah harus memberi contoh yang baik ke masyarakat,” tegas Tumbur.

Ia juga mendorong, penerapan aturan ini apabila benar diberlakukan, harus mengandalkan kerja sama dengan aparat. Paling tidak, DLH Batam bisa melibatkan personel Satpol PP untuk menindak dan melaksanakan pengawasan di titik-titik tempat pembuangan sampah yang liar tersebut.

“Kadang yang melanggar ini lebih galak dari yang menindak. Makanya harus kerja sama dengan aparat atau personel Satpol PP yang berwenang,” tambah Tumbur.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menjelaskan, rencana penerapan denda Rp 2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan, masih akan dikaji terlebih dahulu. DLH Batam juga berencana akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian dalam menjalankan patroli rutin di berbagai titik rawan.

Hasil razia terbaru yang dijalankan, didapati ada 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan dan berhasil diamankan. Untuk memberikan efek jera, aparat telah menahan kartu identitas warga tersebut, dan diwajibkan menjalani BAP di TPA Punggur.

“Ini bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Memang belum ada sanksi denda dan penahanan dalam aturan ini,” tambah Eka.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.