CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan cakupan peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya berkerja sama dengan Kantor Perisai melakukan sosialisasi kepada calon anggota Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) di Kota Batam.
Bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Bidang Kepesertaan Khusus Dan Keagenan Batam Nagoya memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada calon anggota Perisai tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Suci Rahmad menjelaskan bahwa keagenan Perisai merupakan perpanjangan tangan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana tugas agen Perisai diantaranya adalah melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi dan pembinaan peserta khususnya dari sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Melalui keagenan Perisai, kami optimistis untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya dari sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah,” ungkap Suci Rahmad.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 11 kantor Perisai yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, dimana setiap kantor Perisai memiliki beberapa agen Perisai yang berperan dalam membantu tugas pihak BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Nantinya setiap Wadah/Kantor Perisai akan diberikan target akuisisi peserta, apabila Kantor Perisai tersebut tidak memenuhi jumlah minimal dari jumlah target peserta yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut, maka akan diberikan sanksi terminate kerjasama,” papar Suci.
Suci juga menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi wadah atau kantor perisai BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, merupakan organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, memiliki struktur organisasi atau susunan kepengurusan, dan memiliki surat keterangan dari lurah atau kepada desa.
Sedangkan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Wadah/Kantor Perisai maka harus memenuhi ketentuan yaitu, memiliki minimal 5 (lima) orang agen perisai yang memenuhi syarat sebagai perisai, memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pengurus wadah wajib terdaftar sebagai peserta Program Penerima Upah (PU) dengan melampirkan salinan bukti pembayaran iuran terakhir, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain dan memiliki tempat untuk memberikan layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk manfaat yang didapat, secara singkat menjelaskan bahwa para agen Perisai nantinya akan memperoleh penghasilan atau fee yang besarannya ditentukan dari jumlah peserta yang berhasil diakuisi oleh para agen.
Dimana untuk sistem perhitungannya :
- Insentif Pendaftaran Peserta Baru yang mengikuti program JKK, JKM dan JHT diberikan bertahap sebagai berikut :
a. Insentif sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) diberikan atas pembayaran iuran bulan pertama;
b. Insentif sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah diberikan atas pembayaran iuran bulan ketiga;
c. Insentif sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) diberikan atas pembayaran iuran bulan keenam; - Insentif Pendaftaran Peserta Baru yang mengikuti program JKK dan JKM diberikan bertahap sebagai berikut :
a. Insentif sebesar Rp2.500 (dua ribu rupiah) diberikan atas pembayaran iuran bulan pertama;
b. Insentif sebesar Rp4.000 (empat ribu rupiah) diberikan atas pembayaran iuran bulan ketiga;
c. Insentif sebesar Rp7.000 (tujuh ribu rupiah) diberikan atas pembayaran iuran bulan keenam;
“Dengan perhitungan manfaat yang diterima, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para setiap agen perisai untuk lebih produktif dalam mengakuisisi peserta” tutup Suci.(dkh)