Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tingkah Pria Cabul Ini Saat Diapit 2 Polwan Cantik
Bintan

Tingkah Pria Cabul Ini Saat Diapit 2 Polwan Cantik

15 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Om Jon memenjamkan mata saat awak media mengambil fotonya bersama polwa untuk mengamankan dirinya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Ledo alias Om Jon (36) tidak bisa menyebunyikan rasa malu saat awak media mengambil fotonya bersama 2 polwan cantik, Brida Shefri dan Sherly. Meskipun demikian, Om Jon yang diamankan oleh pihak polis atas dugaan pencabulan tersebut berusaha untuk tenang.

Kanit Reskrim Polsek Gunungkijang, L Damanik saat dikonfirmasi mengatakan mengamankan tersangka karena diduga telah menghamili VR (17).

“Kita mengamankan Ledo alias Om Jon atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,”ujar Damanik saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Gunungkijang, Senin (15/8/2016).

Diceritakannya, perbuatan pelaku yang merupakan warga RT.04/RW 05 Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal tersebut terkuak setelah ibu korban memeriksa sang anak di salah satu klinik. Begitu mendapat informasi dari seorang dokter disana bahwa VR hamil, ibu korban sempat shock.

“Karena tidak terima, ibu korban memaksa VR mengakui siapa pelaku. Kemudian korban mengaku kalau Om Jon adalah yang melakukannya,”jelasnya.

Mendapat kabar yang tidak mengenakan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anak kepada Polsek Gunungkijang, Senin (8/8/2016). “Jadi begitu kita mendapat laporan, kami langsung terjun kelapangan dan mengamankan tersangka,”ungkapnya.

Lebih lanjut diceritakanya, berdasarkan dari penuturan ibu korban, kejadian yang menimpa VR saat ibu korban meninggalkannya di rumah sang paman sekitar February 2015 lalu. Selain paman korban, dirumah tersebut juga ada tersangka.

Kemudian, pada malam hari tersangka mengendap-endap masuk kemar korban. Melihat VR saat itu sedang tidur pulas, tersangka berhasil menyetubuhi korban. “Korban sempat melakukan perlawan, tapi kalah kuat dengan Om Jon, dan tersangka berhasil menodai korban,”katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini berada sel tahanan Mapolsek Gunungkijang. Kemudian untuk tersangka, dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak No 35 Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Penulis : Setianus Zai

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai

24 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.