CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres ini diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting bersama Kantor Pertanahan Kota Batam, pihak perbankan dan notaris di wilayah kota Batam pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady, mengatakan bahwa, munculnya Inpres di awal tahun ini adalah merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan program JKN-KIS. Baik itu dengan iuran yang terjangkau maupun dibayarkan oleh pemerintah.
“Dengan Inpres ini diharapkan program JKN-KIS semakin optimal karena memang semua harus ikut andil untuk bergotong royong. Dengan kontribusi dari 30 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang berkontribusi, semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini semakin meningkat,” ujar Iwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
Selain koordinasi melalui zoom meeting yang dilakukan, Iwan mengatakan, per 1 Maret 2022 kemarin, pihaknya menempatkan petugas BPJS Kesehatan di kantor pertanahan.
Iwan melanjutkan bahwa, petugas itu tidak hanya di Batam saja, tetapi juga di Karimun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan.
“Kami sediakan petugas untuk standby di sana. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi terkait hal teknis, memberikan edukasi pada petugas loket, serta memberikan pelayanan kepada peserta jika memungkinkan. Kami juga menyediakan portal BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh petugas kantor pertanahan,” jelasnya.
Masih kata Iwan, sampai dengan saat ini, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam yang wajib melampirkan KIS adalah pelayanan peralihan akta karena jual beli.
“KIS yang dilampirkan harus berstatus aktif. Jika menunggak, maka iuran harus dilunasi terlebih dahulu,” katanya.
Sementara, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Makmur A Siboro, mengatakan, keluarnya Inpres 1 tahun 2022 ini tentunya sangat erat kaitannya dengan optimalisasi program JKN. Inpres tersebut mengamanahkan salah satu pelayanan di kantor pertanahan yaitu peralihan hak atas tanah melampirkan KIS dalam pengurusannya.
“Untuk mempersiapkan hal ini kami sudah bersurat ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kita perlu mempersiapkan banyak hal agar saat diimplementasikan tidak terjadi banyak kendala,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, hal ini sudah seharusnya disosialisasikan kepada banyak pihak baik notaris, media maupun masyarakat secara luas. (Ilham S)

