CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA, TRIBUN – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan ke salah satu tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) asal China di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/9/2023).
Perusahaan tersebut bernama PT. Tianshan Alumina Indonesia, yang berencana akan membangun smelter Alumina di Kabupaten Lingga.
Di perusahaan tersebut terdapat tiga orang WNA asal tiongkok yang akan melakukan pekerjaan di Lingga.
Terlihat Timpora Lingga melakukan pengecekan satu persatu dokumen maupun ijin dari WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan dari ketiga WNA tersebut yang tidak memiliki izin.
Di mana dokumen dan ijin mereka dinyatakan sesuai dengan prosedur keimigrasian.
“Dan mereka saat ini baru survei, ke depan mereka akan bangun smelter alumina di Lingga. Para WNA ini rata-rata mengunakan visa izin tinggal terbatas atau visa bekerja dan juga visa investor. Sementara saat ini untuk ahlinya ada 3 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto.
Yanto berharap, dengan adanya Timpora ini, seluruh stakeholder dapat bersinergi dengan menyampaikan informasi terkait keberadaan orang-orang asing.
“Agar Kabupaten Lingga lebih kondusif dan semua permasalah orang asing dapat teratasi dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Public Reletion Manager PT. Tianshan Alumina Indonesia, Parsaoran Sirait mengatakan, bahwa, Timpora Lingga telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tiga orang tenaga ahlinya yang berasal dari RRT.
“Ada tiga orang WNA asal China yang merupakan tenaga ahli di perusahan kita yang diperiksa dokumennya oleh Timpora,” sebutnya.
Dari pemeriksaan, menurutnya semua dokumen dan ijinnya telah sesuai prosedur. Dan selain itu pihaknya juga telah melaporkan kepada pihak RT dan RW terdekat.
“Mereka ini datang dan pergi karena ada sistem penjadwalan baru mereka kerja. Dan yang terlama ini sejak 30 Agustus 2023 kemarin sampai hari ini,” tambahnya.(fby)