Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tiga Tahun Laporan Macet di Polresta Barelang, Rahmawaty Lapor ke Kapolda Kepri
Batam

Tiga Tahun Laporan Macet di Polresta Barelang, Rahmawaty Lapor ke Kapolda Kepri

31 Januari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Rahmawaty didampingi dua panasihat hukumnya melapor ke Polda Kepri, Kamis (30/1/2020) siang.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Korban penipuan Rahmawaty, mendatangi Polda Kepri Kamis (30/1/2020) pagi.

Rahmawaty didampingi penasihat hukum Sofumboro Laia dan Miftahuddin, bertujuan untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Kepri.

Sebab menurut Rahmawaty, laporan dia bernomor Nomor:LP-B/1048/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang, tertanggal 04 Agustus 2017 terkesan jalan di tempat.

“Padahal sesuai SP2HP yang kami terima, terlapor Jackie sudah tersangka dalam laporan dugaan penipuan terhadap saya. Tapi tiga tahun sudah berjalan, perkara ini jalan di tempat. Saya hanya mohon perlindungan dan kepastian hukum sama bapak Kapolda Kepri,” ujar wanita kelahiran Karang Rejo, 30 Januari 1978 itu.

Kata dia, Pada 3 November 2015 lalu, terlapor Jackie meminta modal kepada Rahmawaty sebesar Rp500 juta. Untuk modal proyek repair apal di PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri milik terlapor.Dan terlapor menjanjikan bahwa Untung yang didapat dari Proyek tersebut langsung dibagi dua apabila pekerjaan sudah selesai.

Dengan iming-iming terlapor, korban Rahmawaty tertarik. Sehingga Korban mau memberikan modal sebesar Rp500 juta. Korban setor melalui Rekening bersama antara terlapor dan Korban yang dibuat di Bank OCBC Batam Centre.

“Sekitar enam bulan berjalan hingga selesai proyek repair kapal itu. Namun setelah berhasil selesai tersangka tidak mau mengembalikan Modal Korban maupun keuntungan. Bahwa basardasarkan perhitungan internal melalui akuntan publik, ada keuntungan Rp1,1 miliar. Dan jika dibagi dua keuntungan tersebut maka seyogyanya saya mendapat hak keuntungan sebesar Rp550 juta. Diitambah Modal awal saya Rp500 juta dengan total kerugian saya Rp 1,1 Miliar,” paparnya.

Hingga saat ini, kerugian itu belum diterima Rahmawaty. Tambahnya, saat di depan penyidik Polresta Barelang, Jackie sendiri telah membuat surat pengakuan bahwa saya memiliki uang sama dia. “Dan herannya, tidak dibayar,” kata dia.

Masih dengan cerita Rahmawaty. Katanya, pada perkara itu ia terus berjuang. Bahkan setidaknya, sudah beberapa panasihat hukumnya berganti untuk membantu mengurus perkara itu. Namun masih jalan di tempat.

Tidak hanya itu, Rahmawaty yang kini menyandang status janda dua anak, terpaksa banting tulang membesarkan anak-anaknya. Dengan kejadian ini, rumah miliknya yang berada di Seraya Batam disita bank. Karena tak sanggup bayar. Ini ia tinggal di kost karena kehabisan duit dan tertipu.

“Saya kira awalnya saat Jackie iming-iming ada keuntungan benar adanya. Namun malah kerugian besar yang saya dapat. Saya mohon bapak Kapolda Kepri untuk memperhatikan nasib saya dan kedua anak saya. Kenapa tersangka masih berkeliaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, awalnya ia tak memberikan laporan ke Mapolda Kepri. Namun sudah habis kesabarannya selama tiga tahun menunggu perkembangan kasus ini. Sementara Jackie berkeliaran bebas. Seakan-akan tak tersentuh hukum.

Padahal kata Rahmawaty,SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim tertanggal 1 November 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membuat ia lega.

“Dalam surat itu menerangkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di PT Pertama Pasific Shipyard yang beralamat di Kampung Becek Tanjunguncang, Sagulung, Batam, Kepri pada Mei 2016 lalu.

Dengan nama tersangka Jackie selaku Direktur di perusahaan itu. Tapi sampai saat ini, belum juga ditangkap,” tambahnya.

Yang membuat Rahmawaty bingung, saat ini ketika ditanyakan terus perkembangan kasus itu, jawaban penyidik menurut tak memuaskan.

Sebab, status tersangka yang disandang Jackie sesuai SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim terkesan ia dipermainkan.

“Saya heran. Sudah tersangka, namun baru-baru ini dibilang ke saya dan pengacara masih belum cukup alat bukti. Bukti apa? Kan sudah tersangka. Tinggal pelimpahan. Jadi dasar ketidak puasan itu saya meminta perlindungan hukum sama bapak Kapolda. Tolong saya pak,” pinta Rahmawaty.

Sofumboro Laia dan Miftahuddin mengatakan, tetap mengawal perkembangan perkara kliennya yang bergulir.

Dua pengacara ini mengatakan, sangat mempercayai Kapolda Kepri bisa menuntaskan perkara ini. Sebab kata dia, dengan adanya Surat perintah dimulai penyidikan atau SPDP, berarti sudah jelas status seorang tersangka.

“Berarti status tersangka itu, terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Tapi kok balik lagi ke awal. Padahal jelas di SPDP itu nama Jackie tertulis jelas tersangka. Dan Kasat yang sama yang menandatangani surat itu. Kami berharap, klien kami dapat jawaban yang baik dalam perkara ini,” kata Awe sapaan akrab Miftahuddin..(*)

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.