CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (19/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu Sapta Priyono dengan emberikan Kuasa kepada Johnson Panjaitan, dkk. Sedangkan teradu Febriadinata, Sabrima Putra
(Ketua dan Staf Bawaslu Kabupaten Bintan)
Adapun pokok aduan adalah Para Teradu (Bawaslu Bintan) diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 01 dalam kasus dugaan money politik dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan. Kemudian tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan, pada Deklarasi Sama PP Bintan
Dalam persidangan sebagaimana disiarkan secara langsung di Halaman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 3 orang saksi pengadu ketika ditanya majelis hakim kecenderungan mengatakan Lupa dan berbeda memberikan keterangan pada tanggal 23 Nopember dan 30 Nopember 2020.
Terlihat saksi di cecar hakim Sriwati, menjadi fakta persidangan tentang dugaan politik uang oleh paslon Nomor Urut 1 Apri Sujadi. Namun saksi memberikan keterangan menyatakan lupa
Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Bintan Febriandinata dalam dua kali permintaan investigasi dan klarifikasi dua saksi mengatakan “Keterangan Saksi berbeda yang mulia”
Majelis Hakim akan mempelajari bukti rekaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada saksi-saksi. “Saya minta, kasih buktinya itu.
Majelis hakim akan membuktikan rekaman hasil pemeriksaan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan teridiri Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis/Anggota DKPP RI), Dr. Golan Hasan, SE., M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Said Abdullah Dahlawi, S.T (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu), Sriwati, S.E., M.M (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU) (Ndn)