Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tiga Kali Ditunda, Ini Alasan Jaksa Gagal Tuntut Terdakwa Sabu 19 kilogram
HEADLINE

Tiga Kali Ditunda, Ini Alasan Jaksa Gagal Tuntut Terdakwa Sabu 19 kilogram

6 Desember 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sidang terdakwa sabu 19 kilogram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Sidang tuntutan perkara narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram terpaksa kembali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Aditya Rahman masih belum dapat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus.

Ketika ditanya Ketua Majelis Yanuar Abdul Gaffar, pada sidang yang berlangsung Kamis (6/12/2018) sore, Aditya mengatakan masih dalam tahap penyusunan berkas tuntutan.

Ia beralasan karena keterbatasan tim jaksa dan jumlah terdakwa yang cukup banyak.

“Sedang berusaha diselesaikan yang Mulia. Keterbatasan dalam menyusun berkas dengan jumlah terdakwa sebanyak ini kami meminta waktu. Sebelumnya ada enam jaksa, tapi sekarang tinggal saya sendiri,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan alasan permintaan tersebut, Hakim Yanuar memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan berkas. Yanuar juga mengimbau untuk memperhatikan penahanan ketiga terdakwa.

“Kita tunda satu minggu agar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya,” ujar Yanuar sembari memukul palu tanda ditutupnya persidangan.

Dengan ditundanya sidang kali ini, maka sidang dengan agenda tuntutan perkara narkotika jenis sabu 19 kilogram tersebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.

Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa, Ridwan menyebutkan pihaknya masih menunggu JPU membacakan tuntutan.

“Kita sudah sampai tahap penuntutan. Sampai saat ini belum dibacakan oleh jaksa. Nanti kita akan bacakan pledoi setelah penuntutan,” ujarnya.

Ridwan mengatakan akan terus berupaya memberikan pembelaan. Menurutnya ketiga terdakwa hanya dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika internasional.

“Kondisi mereka sehat. Kita akan berupaya agar tidak dihukum berat,” katanya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan oleh polisi di Perairan Buru. Dari tangan mereka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram lebih. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

jaksa JPU sabu tuntutan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.