CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Dugaan kasus politik uang atau money politik Apri Sujadi yang sempat dilaporkan oleh Mely ke Bawaslu Bintan terpaksa dihentikan. Pasalnya tidak memenuhi unsur money politik seperti ditiduhkan oleh lawan politiknya.
Proses penghentian ini laporan dugaan money politic yang dituduhkan kepada calon Bupati Bintan nomor urut 1 Apri Sujadi saat press rilis di ruang media center Bawaslu Bintan, Jum’at (4/12) sore.
Keputusan ini diambil setelah pihak Gakkumdu merumuskan berdasarkan keterangan dari para saksi, pelapor dan terlapor termasuk saksi ahli dari Universitas Riau yang merupakan ahli hukum pidana.
“Kesimpulannya memutuskan terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni pasal 187A ayat 1,” ujar Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata.
Sebanyak 24 orang dimintai keterangan terkait laporan dugaan money politic yang dilakukan seorang warga Kijang. Dengan ditemani kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Meliyanti warga Kijang itu melaporkan dugaan money politic yang diduga dilakukan calon petahana.
Namun, setelah proses berjalan hingga diregister ke Sentra Gakkumdu, ternyata laporannya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan prosesnya dihentikan.
Dari laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 status laporannya tidak ditindak lanjuti. (Ndn)

