CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Untuk memastikan masyarakat patuh pada protocol keshatan di tengah pandemic covid-19, jajaran Polres Bintan menerjunkan Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres.
Tim itu akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, operasi yustisi digelar untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Tim itu kata diag terdiri dari Unsur TNI – Polri dan Instansi terkait, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri.
“Pembentukan tim ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah, TNI dan Polri untuk melindungi masyarakatnya agar terhidar dari wabah Covid -19,”ujarnya, Rabu (16/9).
“Apalagi saat sekarang ini yang terpapar semakin meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Bintan setiap hari ada yang terpapar. Dengan demikian, kewaspadaan kita semakin meningkat juga,”tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan. Setelah itu, teguran berupa tertulis maupun denda dengan sidang ditempat pada saat operasi juga diterapkan.
“Ini supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari,”bebernya.
Agar kepatuhan terhadap penggunaan terhadap protocol kesehatan itu dapat terlaksana, ia juga mengacak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat turut serta.
“Dan kepada para tokoh masyarakat dari berbagai element saya ajak agar kita patuh pada protocol kesehatan. Mari cegah covid-19 secara bersama-sama,”ajakanya. (Ndn)

