Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara
  • BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Dua Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Tak Terlibat Penjualan Narkotika
Batam

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Dua Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Tak Terlibat Penjualan Narkotika

28 Februari 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Amsal Sulaiman Lumbangaol, SH, MH, dan Aksa, SH, MH, Penasihat hukum terdakwa Rahmat Kurniawan dan Aryanto, SH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sidang kasus narkotika terhadap dua mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Wan Rahmat Kurniawan dan Aryanto, SH, memasuki babak baru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2024).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penjualan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya didakwakan oleh penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rinaldi Manurung (saksi pelapor) dan Muhammad Ambran (saksi penangkap), mencabut seluruh keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keduanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Bahkan, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pidana yang terkait dengan dakwaan terhadap terdakwa Wan Rahmat Kurniawan dan Aryanto, SH.

Penasihat hukum terdakwa, Amsal Sulaiman Lumbangaol, SH, MH, dan Aksa, SH, MH, menyampaikan bahwa fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta di lapangan.

Keduanya mengungkapkan bahwa kedua saksi, yang juga merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri, mengaku diperintahkan oleh atasan mereka untuk membuat laporan terkait dugaan keterlibatan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam peredaran narkotika.

Lebih lanjut, terungkap bahwa terdakwa Wan Rahmat Kurniawan dan Aryanto tidak pernah terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya.

Pada saat penangkapan, kedua terdakwa tidak pernah menyisihkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada Azis Martua Siregar maupun kepada pihak lainnya.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa mereka benar-benar menangkap Azis Martua Siregar, dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seberat 0,48 gram.

Namun, saksi menegaskan bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedua terdakwa.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan calon nomor urut 01, Andika dan Dinda, resmi ditetapkan sebagai Gubernur…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.