CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Bintan, bersama satpol PP menertibakan beberapa alat peraga kampanye (APK) diwilayah kerjanya, Kamis (26/4/2018).
Penertiban ini kata Panwaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, karna kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 mengatur waktu kampanye dilaksanakan mulai dari 23 September 2019 dan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.
“Jadi Partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan sebagai peserta di 2019 nanti dilarang melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah diatur,” ujarnya.
Dari hasil penertiban dilapangan, ia bersama Satpol PP menurunkan dua bendera APK dari berupa spanduk milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, di depan kantor DPC Gerindra Bintan, menurunkan bendera milik partai Gerindra.
Lebih lanjut ia mengatakan secara keseluruhan dirinya menyampaikan upaya penertiban dilakukan secara persuasif dengan melakukan komunikasi dengan para pimpinan parpol agar melepas segala bentuk APK yang dipasang ditempat-tempat umum.
“Secara keseluruhan Bintan berjalan penertiban dilakukan secara persuasif ya. Parpolnya yg menurunkan secara sukarela,” sebutnya.
Ia pun berharap, dengan dilakukannya penertiban secara langsung dan persuasif yang sudah dilaksanakannya bisa menjelaskan kepada seluruh partai politik tentang aturan-aturan pemilu terutama mengenai jadwal kampanye.
Dengan demikian, penyelengaraan pemilu khususnya di Kabupaten Bintan sesuai koridor dan berjalan dengan baik hingga hari pelaksanaannya pada 17 April 2019 mendatang. (ndn)

