Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berdamai, Jaksa Ajukan Restorative Justice ke Kejagung Masuk
Anambas

Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berdamai, Jaksa Ajukan Restorative Justice ke Kejagung Masuk

12 April 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tersangka RKR (jilbab putih) saat menandatangani kuitansi pelunasan uang kepada salah seorang saksi korban (baju hitam)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Tersangka kasus penipuan berkedok arisan inisial RKR mungkin dapat sedikit lega atas penyetujuan perdamaian para korban dari hasil perbuatannya.

Hal itu terpancar jelas dari gerak tubuh dan raut wajahnya yang saat itu didampingi oleh suami dan penyidik Polres Kepulauan Anambas di salah satu ruangan kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Cabjari) di Tarempa, Selasa (12/4/2022).

Disaksikan tokoh masyarakat dan juga tokoh agama setempat yang hadir, wanita yang masih terbilang muda itu pun menyatakan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Cabjari Natuna di Tarempa itu, digelar setelah diterimanya tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington, perkara RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Lebih lanjut diterangkannya, dasar hukum tersebut yakni tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Persyaratan restorative justice dalam perkara ini yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun, serta alasan sosiologis dan lingkungan masyarakat bahwa tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” ujarnya.

Roy mengungkapkan, bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan dibuktikan dengan lampiran kuitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban.

“Dari hasil kesepakatan ini nantinya kami akan kembali menyampaikan secara berjenjang kepada pimpinan kami terkait upaya restorative justice ini dan kami berharap juga pimpinan kami menyetujui untuk dilaksanakannya pengehentian tuntutan, mungkin hari kamis akan kami ekspos ke pimpinan,” terangnya.

Perkara RKR mencuat setelah adanya laporan para korban sebanyak 8 orang ke kepolisian pada tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta.

“Pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut ia gunakan untuk menutupi arisan lain dan sebagiannya lagi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Roy.

Untuk itu, Roy pun juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari segala perbuatan yang mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Kami juga ingin menyampaikan restorative justice ini bukan untuk memastikan bahwa perkara dapat dihentikan akan tetapi upaya perdamaian sehingga stigma negatif masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu tidak ada dan ini mendekatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.(asyiah)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.