Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah WNI, Kuasai Cara Pelanggaran Siber Sejak Remaja
HEADLINE

Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah WNI, Kuasai Cara Pelanggaran Siber Sejak Remaja

2 Januari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Capture parodi lagu Indonesa Raya dan Garuda Pancasila di sebuah akun Youtube yang sempat diduga milik warga Malaysia. Akun tersebut memparodikan secara tidak pantas lagu kebangsaan Indonesia Raya ((Sumber: Youtube via Kompas TV))
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya ternyata Warga Negara Indonesia (WNI).

Salah satu pelaku yang ditangkap, ternyata sudah belajar tata cara kemampuan siber, agar tidak terdeksi polisi.

Seorang pelaku berinisal MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Pelaku juga sudah kuasai cara pelanggaran siber sejak remaja.

Menurut kepolisian, sejak 8 tahun pelaku sudah mendapatkan ponsel dari orangtuanya, dan belajar berbagai teknik siber.

Ia terlibat dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube.

Jagad dunia maya mendadak dihebohkan adanya parodi lagu Indonesia Raya yang beredar di Youtube
Jagad dunia maya mendadak dihebohkan adanya parodi lagu Indonesia Raya yang beredar di Youtube (Face Kedutaan Malaysia di Indonesia via KompasTV)

 

Selain MDF, polisi juga menetapkan tersangka warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, yakni NJ.

Ia ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya.

“Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi,” ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Capture parodi lagu Indonesa Raya dan Garuda Pancasila di sebuah akun Youtube yang sempat diduga milik warga Malaysia. Akun tersebut memparodikan secara tidak pantas lagu kebangsaan Indonesia Raya
Capture parodi lagu Indonesa Raya dan Garuda Pancasila di sebuah akun Youtube yang sempat diduga milik warga Malaysia. Akun tersebut memparodikan secara tidak pantas lagu kebangsaan Indonesia Raya ((Sumber: Youtube via Kompas TV))

 

Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.

Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.

“Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga,” kata Argo.

Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya (Intisari)

 

Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.

PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.

Dari penyelidikan ini, PDRM menemukan fakta bahwa pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan WNI.

PDRM juga telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

“Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020) dan PDRM menemukan petunjuk baru dalam kasus ini,” kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.

Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif.

Tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.

Dengan penangkapan ini, total terdapat dua tersangka dalam perkara parodi lagu Indonesia Raya.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Baca berita menarik CENTRALBATAM.co.id lainnya di Google Newsย 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Bareskrim Polri burung garuda diganti ayam jago cianjur kasus lagu indonesia raya kejahatan siber Lagu Kebangsaan Malaysia Pelanggaran Siber Polis Di-Raja Malaysia Sabah WNI WNI pelaku parodi lagu YouTube
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.