Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terkait Surat Tilang Ditulis “Ranmor”, Kasat Lantas: Ancaman Saya Merubah Pasal Dimana?
Bintan

Terkait Surat Tilang Ditulis “Ranmor”, Kasat Lantas: Ancaman Saya Merubah Pasal Dimana?

20 Agustus 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Screen Shoot Percakapan Whatsapp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TPI -Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo, Sik. membantah pihaknya mengancam merubah pasal surat tilang yang dikenakan pada Ivan. Dia menjelaskan, di surat tilang yang diberikan pada Ivan memang sudah disebutkan pasal pelanggaran yaitu pasal 297.

“Jadi pasal apa yang kami rubah? Di surat tilang jelas ditulis pasal yang dilanggar yaitu pasal 297. Dan pasal itu adalah pasal balap liar,” ujarnya melalui Kanit Patroli, Iptu Dhia Siregar sambil menunjukan keterangan di kolom surat tilang, Kamis (20/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penulisan “ranmor” itu ada kolom itu barang bukti yang disita dari pelanggar. “Nah dia (Ivan) ini saat itu kami amankan ditempat balap liar. Sehingga kami menyita kendaraan motor miliknya sebagai efek jera. Karena balap liar di wilayah Tanjungpinang ini sudah lama meresahkan warga,” tegasnya.

“Kemudian dia (Ivan) mengatakan tidak ikut balap liar. Semua juga orang mengatakan demikian. Kalau memang tidak ikut balap liar, yang perlu ditanyakan kenapa dia (Ivan) ada lokasi itu pada jam pagi buta seperti itu dengan alasan mau berkunjung ke rumah teman yang bersangkutan” jelasnya lagi.

Pernyataan ini sehubungan dengan berita media yang terbit pada hari Selasa (18/8). Dalam berita itu di sebutkan “sebagai seorang pengayom masyarakat harusnya polisi memberikan penjelasan yang baik pada masyarakat terkait pelanggaran yang didapat”.

Namun, sayangnya tidak berlaku hal pada Kasat Lantas Polres Tanjungpinang dimana saat ditanya terkait perihal surat tilang ditulis Ranmor, ia malah seolah mengancam akan merubah pasal di surat tilang tersebut.

“Jadi kalau kami disebut mengancam rubah pasal, itu salah besar. Karena sudah kami sebutkan pelanggaran balap liar beserta denda paling banyak yaitu Rp 3juta. Dan kenapa kami tahan motor (Ranmor) itu untuk memberi efek jera,” tegasnya, apalagi yang bersangkutan pada saat kejadian berusaha melarikan diri dan menyenggol petugas dengan kendaraan yang ditungganginya saat giat tersebut.

Terkait balap liar untuk wilayah Tanjungpinang, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi pemahaman. Namun para remaja di tanjungpinang terkesan tidak mengindahkan.

“Terkait balap liar, kami tidak tolerir demi keselamatan mereka (pembalap liar) dan juga masyarakat setempat. Dan lagi masalah ini kami sudah pernah sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah namun tidak diindahkan, jadi terpaksa kami berikan efek jera, “bebernya.

Dengan adanya kesalahan dalam penafasiran atas pasal 297 dan ranmor tersebut, kami minta maaf atas kekeliruan.

Dan murni kesalahan ini atas mis komunikasi

Trima kasih
Redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.