CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Seperti di ketahui oleh banyak pihak, hingga saat ini PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) belum mengantongin Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun gedung mewah milik PT itu telah berdiri bahkan beroperasi.
Menanggapi hal ini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari komisi II menyorot sikap pihak manajemen.
Menurut salah satu anggota dewan yang ikut rapat dan diamini oleh anggota lain, pelanggaran ini benar-benar melukai rakyat bahkan legislative yang bertugas mendampingi executive membuat undang-undang.
“Kenapa belum ada IMB, bangunan sudah berdiri? Jangankan masyarakat biasa, wakil ketua Komisi II DPRD Bintan, Pak Indra Setiawan saja bangun ruko harus memiliki IMB terlebih dahulu,” kata salah satu anggota DPRD Komisi II.
“Dan hal ini menjadi contoh yang tidak baik untuk pengusaha lain. Jangan sampai nanti pengusaha lain juga melakukan hal yang sama yaitu mendirikan bangunan dulu baru izin menyusul. Ini tidak benar,” tambahnya.
Ketidak adanya IMB ini dikarenakan lokasi PT MIPI berada di atas lahan yang peruntukan untuk pertanian dan perumahan. Hal ini yang membuat PT MIPI kesulitan mendapatkan IMB dan juga izin-izin lain.
Menanggapi hal ini, Ceo PT MIPI, Edy Jafar mengatakan pihaknya sedang berusaha memperoleh izin dari dinas-dinas terkait. Di hadapan para dewan yang sidang Edy meminta maaf dan berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut. (Ndn)

