CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Berdirinya industry milik PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) di kawasan yang tidak diperuntukkan ternyata telah disorot oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjung, Kepri.
Kepala KPHP Unit IV Bintan – Tanjungpinang, Kepri, Ruah Alim Maha saat dihubungi bahkan mengakatakan pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
“Oh, itu (pelanggaran) sudah kami sudah melaporkan ke Kementerian KSDA di Riau. Sementara KSDA sendiri sudah mengatakan akan meninjau secepatnya,”ujar Ruah melalui sambungan telpon pada media ini , Selasa (25/2).
Ruah menjelaskan laporan terkait dugaan penyalah gunaan yang dilakukan oleh PT MIPI dilakukan karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk bertindak.
“Saya menjelaskan dulu dasar ya. Pembagian wilayah itu ada beberapa unit kerja yang mengelola. Pertama hutan produksi dan hutan lindung itu wewenang di Propinsi. Sedangkan konservasi itu adalah UPT khusus dari Kementerian yang namanya KSDA,” katanya.
“Nah, terkait PT MIPI setelah kami tinjau lokasi ternyata itu wewenangnya ada di KSDA, nanti teman-teman di KSDA yang bisa ambil tindakan. Karena wilayah kami tidak masuk dalam konservasi,”tambahnya.
Keberadaan PT MIPI diatas lahan yang sebagian besar tidak di peruntukkan terus menjadi tanda tanya pada masyarakat. Hal ini karena keberanian perusahaan itu beroperasi tanpa terlebih dahulu memiliki izin.
Menanggapi hal ini, salah satu anggota Komisi II DPRD Bintan, Zulkifli saat Sidak beberapa waktu lalu sempat bertanya masalah ini.
“Kenapa sudah beroperasi tanpa izin? Atau ada orang yang mengaku bisa membeking?” ujar Zulfkifli saat itu yang langsung di bantah oleh CEO PT MIPI, Edy Jafar.
Sementara itu, pada saat PT MIPI dipanggil oleh Pemkab Bintan, Bupati Bintan, Apri Sujadi juga mengungkapkan kegalauan atas PT itu. Sebab, pemerintah sangat berniat mendorong investasi. Namun jika harus mengizinkan PT itu tetap berdiri, maka ia sudah pasti mendapat masalah di depan hukum.
“Niat kami bulat mendorong investasi, tapi kalau saya tanda tangan surat izin (PT MIPI) 5 tahun penjara ancaman buat saya,”ungkap Apri. (*)

