CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bawaslu Bintan akhirnya memanggil Kadisperindagkop dan UKM Bintan, Dian Nusa untuk dimintai keterangan terkait postingan berbau politik di halaman facebook.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan klarifikasi.
“Kita menerima informasi adanya postingan yang dibagikan oleh salah satu ASN. Dimana postingan itu, memuat unsur citra diri peserta pemilu, kami tindak lanjuti melakukan investigasi dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Febri pada awak media, Selasa (23/10).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan 19 pertanyaan pada yang bersangkutan. Hanya saja, ia enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan.
“Yang jelas ada 19 pertanyaan yang kami ajukan, beliau kooperatif. Untuk hasilnya, masih berproses masih ada tahapan kajian sebelum diputuskan nanti waktunya 14 hari kerja dari 19 Oktober lalu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh ASN agar bersikap netral pada pemilu. Untuk memastikan ASN Bintan ini tetap netral, ia mengaku telah melayangkan surat ke Pemkab Bintan.
“Bahkan jika perlu jika ada acara Pemkab bersama ASN, kami diundang untuk menyampaikan aturan-aturan terutama soal netralitas ASN,” paparnya.
Oknum pejabat yang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan itu datang ke Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil dinas bernomor polisi BP 32 B, dan pergi meninggalkan Kantor Sekretariat sekitar pukul 15.40 WIB. (Ndn).