CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal mengatakan jauh-jauh hari pihaknya telah mengeluarkan edaran yang melampirkan edaran baik dari provinsi maupun kementrian soal kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Karena itu katanya, pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan hampir sebagian besar sudah ditunaikan.
“Kalau pengaduan belum masuk ke kita. Karena jauh-jauh hari sebelumnya kita sudah mengedarkan surat terkait pembayara THR ini,” ujarnya, Jumat (8/6).
Dalam surat itu katanya, menyarankan supaya 1 minggu sebelum lebaran sudah dibayarkan (THR). Bahkan pihaknya juga mengingatkan dua minggu sebelum lebaran perusahaan sudah bayarkan THR karyawannya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima hampir sebagai besar perusahaan industri di Lobam serta perusahaan wisata dikawasan wisata Lagoi melaporkan kalau pembayaran THR untuk karyawannya sudah dilakukan.
Dengan demikian, hak karyawan mendapatkan THR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Bintan sudah ditunaikan. “Alhamdulillah, untuk perusahaan di Lobam dan Lagoi sebagian besar memang sudah membayarkan THR nya kemarin,” pungkasnya. (Ndn)