CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –DPP Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan di copot dari jabatannya. Atau diproses secara hukum. Hal ini dikatakan oleh Bendahara Gempar, Fandiaman saat ditemui di halaman kantor BP Kawasan Bintan km 16 Toapaya.
“Kami minta di copot atau diproses hukum,” katanya, Kamis (6/2).
Hal ini disampaikan oleh Fandiaman sebagai bentuk kekecewaan pada BP Kawasan Bintan yang dinilai menyalahi aturan dengan memberi izin ke PT MIPI diatas lahan hutan lindung.
“BP Bintan kawasan itu terlalu ngawur menjawab dan terlalu melebar. Artinya apa yang kita tanyakan sesuai dengan tupoksi mereka khususnya dalam fungsi pengawasan hingga bisa mengeluarkan izin kawasan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu kelalain yang dilakukan oleh BP Bintan seperti dalam surat kementrian perdagangan setiap PMA hanya memiliki satu Angka Pengenalan Impor (API). Namun pada kenyataannya, PT MIPI memiliki dua API.
“Nah artinya tidak ada pengawasan atau pemantauan BP Kawasan terhadap atas keluarnya izin API milik MIPI ini. Kan ini pembiaran namanya,” ungkapnya.
Awalnya kedatangan Gempar ke kantor BP Kawasan ini untuk melakukan aksi unjuk rasa di BP Kawasan. Pasalnya, izin yang dimiliki saat ini oleh PT MIPI dari PTPSP Bintan hanya izin Gudang yang ada di km 23. Sementara, saat ini PT MIPI diketahui telah mendirikan pabrik di kawasan FTZ Galang Batang.
Untuk izin PT MIPI ini sendiri beberapa waktu lalu sempat dirapatkan di Kantor Bupati Bintan untuk mencarikan solusi. Saat itu, Apri bahkan sempat mengatakan dirinya tidak berani mendatangani izin Gedung megah milik MIPI karena ada ancaman penjara 5 tahun menanti.
“Intinya kami membantu investasi tapi tidak boleh juga menabrak aturan. Kalau saya berani tanda tangan (izin mendirikan bangunan), bisa dipenjara 5 tahun saya,”tegasnya.
Saat tiba di halaman kantor BP Kawasan, Gempar langsung diajak oleh humas BP Kawasan untuk tidak demo tapi diskusi diruang rapat. Namun, rapat yang sempat tegang itu akhirnya bubar karena ketidak puasan peserta.
Ditanya kenapa memilih keluar dari ruang rapat, ketua korlap, Jasman mengatakan tidak sesuai dari yang mereka inginkan.
“Kami keluar dari forum karena tidak sesuai dari yang kami inginkan. Yang kami tanyakan adalah izin kawasan yang dikeluarkan oleh BP Kawasan. Pertanyaanya, sejauh mana pengawasan BP kawasan terhadap kegiatan PT MIPI. Kedua, izin usahanya usaha apa? Yang selama ini diajukan PT MIPI terhadap BP kawasan,” jelasnya.
“Pertanyaannya, apa boleh yang hanya memiliki izin gudang bisa dikeluarkan izin-izin yang lain? Apa ini maksudkan penyelewengan antara sesama pihak terkait? Makanya kami ke sini,”tambahnya.
Sementara itu, kepala BP Kawasan, Saleh Umar mengatakan pihaknya sempat turun ke lapangan dan menemukan beberapa yang keliru.
“Kemarin kami sudah turun ke lapangan dan ada yang kami catat beberapa temuan. Dan jika memang temua ini kuat, kami siap mencabut izinnya (PT MIPI),” (Ndn)

