Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terkait Izin PT MIPI, Gempar Minta Kepala BP Bintan Dicopot Atau Diproses Hukum
Bintan

Terkait Izin PT MIPI, Gempar Minta Kepala BP Bintan Dicopot Atau Diproses Hukum

6 Februari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota Gempar di depan kantor BP Kawasan Bintan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –DPP Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan di copot dari jabatannya. Atau diproses secara hukum. Hal ini dikatakan oleh Bendahara Gempar, Fandiaman saat ditemui di halaman kantor BP Kawasan Bintan km 16 Toapaya.

“Kami minta di copot atau diproses hukum,” katanya, Kamis (6/2).

Hal ini disampaikan oleh Fandiaman sebagai bentuk kekecewaan pada BP Kawasan Bintan yang dinilai menyalahi aturan dengan memberi izin ke PT MIPI diatas lahan hutan lindung.

“BP Bintan kawasan itu terlalu ngawur menjawab dan terlalu melebar. Artinya apa yang kita tanyakan sesuai dengan tupoksi mereka khususnya dalam fungsi pengawasan hingga bisa mengeluarkan izin kawasan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu kelalain yang dilakukan oleh BP Bintan seperti dalam surat kementrian perdagangan setiap PMA hanya memiliki satu Angka Pengenalan Impor (API). Namun pada kenyataannya, PT MIPI memiliki dua API.

“Nah artinya tidak ada pengawasan atau pemantauan BP Kawasan terhadap atas keluarnya izin API milik MIPI ini. Kan ini pembiaran namanya,” ungkapnya.

Awalnya kedatangan Gempar ke kantor BP Kawasan ini untuk melakukan aksi unjuk rasa di BP Kawasan. Pasalnya, izin yang dimiliki saat ini oleh PT MIPI dari PTPSP Bintan hanya izin Gudang yang ada di km 23. Sementara, saat ini PT MIPI diketahui telah mendirikan pabrik di kawasan FTZ Galang Batang.

Untuk izin PT MIPI ini sendiri beberapa waktu lalu sempat dirapatkan di Kantor Bupati Bintan untuk mencarikan solusi. Saat itu, Apri bahkan sempat mengatakan dirinya tidak berani mendatangani izin Gedung megah milik MIPI karena ada ancaman penjara 5 tahun menanti.

“Intinya kami membantu investasi tapi tidak boleh juga menabrak aturan. Kalau saya berani tanda tangan (izin mendirikan bangunan), bisa dipenjara 5 tahun saya,”tegasnya.

Saat tiba di halaman kantor BP Kawasan, Gempar langsung diajak oleh humas BP Kawasan untuk tidak demo tapi diskusi diruang rapat. Namun, rapat yang sempat tegang itu akhirnya bubar karena ketidak puasan peserta.

Ditanya kenapa memilih keluar dari ruang rapat, ketua korlap, Jasman mengatakan tidak sesuai dari yang mereka inginkan.

“Kami keluar dari forum karena tidak sesuai dari yang kami inginkan. Yang kami tanyakan adalah izin kawasan yang dikeluarkan oleh BP Kawasan. Pertanyaanya, sejauh mana pengawasan BP kawasan terhadap kegiatan PT MIPI. Kedua, izin usahanya usaha apa? Yang selama ini diajukan PT MIPI terhadap BP kawasan,” jelasnya.

“Pertanyaannya, apa boleh yang hanya memiliki izin gudang bisa dikeluarkan izin-izin yang lain? Apa ini maksudkan penyelewengan antara sesama pihak terkait? Makanya kami ke sini,”tambahnya.

Sementara itu, kepala BP Kawasan, Saleh Umar mengatakan pihaknya sempat turun ke lapangan dan menemukan beberapa yang keliru.

“Kemarin kami sudah turun ke lapangan dan ada yang kami catat beberapa temuan. Dan jika memang temua ini kuat, kami siap mencabut izinnya (PT MIPI),” (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.