CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
Hal ini disampaikan mantan penyidik KPK itu saat disinggung mengenai pemanggilan terhadap Kepala Dinkes Bintan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua Puskesmas yakni Sei Lekop dan Tambelan.
“Kalau ditemukan Kadis ada tanda tangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pencairan anggaran, kita panggil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11).
“Kita juga akan cek apakah ada pengarahan dari dinas atau tidak, akan kita telusuri termasuk ada tidaknya aliran uang ke dinas,” tambahnya.
Pemanggilan terhadap Dinas ini, kata dia, juga dikarenakan ditemukan adanya persamaan modus yang dilakukan oleh kedua Puskesmas.
Dengan adanya kesamaan modus yaitu menaikan jumlah jam dan hari kerja Nakes di kedua Puskesmas, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua Puskesmas yang ada di Bintan.
“Modusnya sama yaitu menaikan jumlah jam dan hari kerja Nakes. Kita duga ada yang mengkoordinir. Makanya, kedepannya kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Puskesmas – puskesmas lainnya,” tegasnya.
Terkait status dugaan korupsi Insentif penanganan Covid-19 di kedua Puskesmas itu, ia mengatakan “status perkaranya kita naikkan ke penyidikan”.
Naiknya level dari penyelidikan menjadi penyidikan ini lantaran dinilai unsur korupsinya terpenuhi.
“Ditemukan indikasi pidana, pidana korupsi yang membuat adanya titik terang untuk menemukan tersangkanya,” bebernya.
Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang Nakes di Sei Lekop. Namun, saat ini, pihaknya telah memeriksa 28 untuk memperkuat dugaan korupsi Insentif tersebut.
“Untuk Sei Lekop yang diperiksa sudah bertambah menjadi 28 orang dari 18 orang sebelumnya. Dan ada yang mengakui perbuatannya,” katanya lagi.
Ditanya mengenai penjelasan modus yang digunakan, Ia mencontohkan, misalnya: jumlah hari kerja dari 10 hari namun laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif menjadi 15 hari lalu.
“Kelebihan pencairan insentif dikumpulkan dengan alasan akan dibagikan ke tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan insentif covid-19. Padahal, pada kenyataannya yang mendapat Insentif juga dapat bagian,” ungkapnya.
Dugaan kedua, lanjut dia lagi, beberapa tenaga kesehatan yang seharusnya menerima insentif covid-19 sebesar Rp 5 juta, namun hanya menerima Rp 1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, jaksa menemukan pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan sekira Rp 100 juta dari total sekira Rp 400 juta di Puskesmas Sei Lekop.
Dari data dari Kejari Kabupaten Bintan juga, insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Bintan sekitar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 3.133.052.063. (Ndn)

