CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bupati Bintan, Apri Sujadi beberkan syarat untuk menerima bantu Rp 53 miliar akibat pandemic covid-19 yang sedang melanda tanah air.
Ia menjelaskan, salah satu syarat adalah warga yang berpenghasilan rendah atau atau dengan kata lain warga yang tidak mampu seperti; tukang ojek, supir angkutan umum dan supir taksi.
Selain itu, penjual asongan dan penjual makanan keliling serta sejenisnya juga akan mendapat bantuan itu.
“Kemudian, syarat kedua adalah karyawan yang di rumahkan sehingga tidak memperoleh penghasilan selama covid-19 ini,”katanya, Jumat (3/4).
Selain itu, Apri mengatakan pria atau wanita lanjut usia (lansia) juga akan mendapatkan bantuan ini. “Begitu juga janda dan keluarga yang tidak berpenghasilan dalam satu Kartu Keluarga (KK),” jelas Apri.
Lebih lanjut Apri mengatakan, pemberian insentif untuk masyarakat Bintan khusus yang terdampak langsung akibat covid-19 ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. Rencananya, anggaran ini dialokasikan dari APBD Pemkab Bintan tahun 2020.
“Rp 53 miliar ini merupakan alokasi dari APBD 2020 setelah dilakukan re-lokasi anggaran yang bisa ditunda,”kata Apri lagi.
Orang nomor satu di Bintan itu melanjutkan, agar bantuan ini tepat sasaran pihaknya sudah meminta RT dan RW di seluruh Kabupaten Bintan untuk mendata warga. “Kami sudah meminta RT dan RW mendata setiap warga berdasarkan ketiga syarat tadi. Dan harapan bisa membantu meringankan beban masyarakat,”ungkapnya.
Sehubungan dengan himbauan sosial distancing, rencananya bantuan yang akan di berikan kepada warga yang berhak mendapatkan berupa barang. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi berbelanja. (Ndn)

