CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bintan, Indra Gunawan mengatakan santunan untuk kematian bagi warga Bintan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Bintan terhadap warganya. Namun karena bantuan itu harus ada pertanggungjawaban perlu ada proses.
“Sebenarnya bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pak Bupati untuk warga kita. Tapi karena ini merupakan bantuan sosial, harus ada tertib administrasi yang perlu dilengkapi,”ujar Indra pada media ini, Rabu (8/7).
Menurut pria yang akrab disapa Igun ini, persyaratan yang diajukan memang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 44/VIII/2019 tentang pedoman pemberian bantuan sosial uang duka bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bintan.
“Ini untuk tertib administrasi, semua persyaratannya tidak ada yang memberatkan. Hanya KTP dan KK, semua formulir yang tinggal diisi ada semua di Rt. Point syarat mendapat santunan kematian memang sebelas, tapi coba perhatikan, intinya Cuma KTP dan KK saja,” ujarnya.
“Kalaupun ada yang sedikit memberatkan itu akta kematian yang sedikit memakan waktu di Disduk. Tapi kami sudah meringankan cukup mendapat surat registrasi kematian di disduk,”tambahnya.
Masih kata pria yang murah senyum itu, warga yang berhak menerima bantuan uang duka itu pun harus warga yang tidak mampu. Indra menjelaskan, jika warga tersebut tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT) Dinas Sosial Bintan.
“Tapi jika tidak masuk (BDT), wajib mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) uuntuk mengurusnya,” timpalnya.
“Nah terkait ke 70 informasi warga yang meninggal dalam setahun itu. Belum tentu mereka enggan mengurus karena syarat itu. Bisa saja mereka merasa mampu seperti kejadian BLT baru-baru ini banyak warga yang mengembalikan karena merasa mampu,”tungkasnya.
Menanggapi kritikan dari Anggota DPRD, Tarmizi ia berencana akan mengevaluasi persyaratan untuk pengurusan bantuan uang duka tersebut.
“Syarat dan masukan tetap kami terima, dan tidak menutup kemungkinan akan kami evaluasi kembali. Mungkin saja kita pangkas syaratnya,” timpalnya
Mengenai pencairan yang cukup memakan waktu, Indra mengatakan, setiap kecamatan wajib mengirimkan data warganya yang meninggal setiap bulan. Hal ini dilakukan agar setiap pengajuan berkas pencairan bisa dilakukan sekaligus setiap bulannya.
“Jadi setiap bulan kalau sudah 15 berkas yang masuk, pasti kami ajukan langsung untuk bisa dicairkan. Bahkan kami selalu mengingatkan kepada kecamatan soal data-data warganya yang meninggal itu,” ujarnya.
Ia menyakini kepada warga Bintan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bintan terhadap warganya terutama yang sedang berduka. Setiap tahun, Kesra mengalokasikan sekitar setengah miliar untuk bantuan tersebut.
“Untuk santunannya 0 – 6 tahun itu sebesar Rp 500 ribu, 6 – 17 tahun Rp 750 ribu dan 17 tahun keatas itu Rp 1,5 juta. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk masyarakatnya,”pungkasnya. (Ndn)

