Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemkab Bintan Beberkan 11 Syarat Santunan Kematian.
Bintan

Pemkab Bintan Beberkan 11 Syarat Santunan Kematian.

8 Juli 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Plt Kesra, Indra Gunanawan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bintan, Indra Gunawan mengatakan santunan untuk kematian bagi warga Bintan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Bintan terhadap warganya. Namun karena bantuan itu harus ada pertanggungjawaban perlu ada proses.

“Sebenarnya bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pak Bupati untuk warga kita. Tapi karena ini merupakan bantuan sosial, harus ada tertib administrasi yang perlu dilengkapi,”ujar Indra pada media ini, Rabu (8/7).

Menurut pria yang akrab disapa Igun ini, persyaratan yang diajukan memang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 44/VIII/2019 tentang pedoman pemberian bantuan sosial uang duka bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bintan.

“Ini untuk tertib administrasi, semua persyaratannya tidak ada yang memberatkan. Hanya KTP dan KK, semua formulir yang tinggal diisi ada semua di Rt. Point syarat mendapat santunan kematian memang sebelas, tapi coba perhatikan, intinya Cuma KTP dan KK saja,” ujarnya.

“Kalaupun ada yang sedikit memberatkan itu akta kematian yang sedikit memakan waktu di Disduk. Tapi kami sudah meringankan cukup mendapat surat registrasi kematian di disduk,”tambahnya.

Masih kata pria yang murah senyum itu, warga yang berhak menerima bantuan uang duka itu pun harus warga yang tidak mampu. Indra menjelaskan, jika warga tersebut tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT) Dinas Sosial Bintan.

“Tapi jika tidak masuk (BDT), wajib mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) uuntuk mengurusnya,” timpalnya.

“Nah terkait ke 70 informasi warga yang meninggal dalam setahun itu. Belum tentu mereka enggan mengurus karena syarat itu. Bisa saja mereka merasa mampu seperti kejadian BLT baru-baru ini banyak warga yang mengembalikan karena merasa mampu,”tungkasnya.

Menanggapi kritikan dari Anggota DPRD, Tarmizi ia berencana akan mengevaluasi persyaratan untuk pengurusan bantuan uang duka tersebut.

“Syarat dan masukan tetap kami terima, dan tidak menutup kemungkinan akan kami evaluasi kembali. Mungkin saja kita pangkas syaratnya,” timpalnya

Mengenai pencairan yang cukup memakan waktu, Indra mengatakan, setiap kecamatan wajib mengirimkan data warganya yang meninggal setiap bulan. Hal ini dilakukan agar setiap pengajuan berkas pencairan bisa dilakukan sekaligus setiap bulannya.

“Jadi setiap bulan kalau sudah 15 berkas yang masuk, pasti kami ajukan langsung untuk bisa dicairkan. Bahkan kami selalu mengingatkan kepada kecamatan soal data-data warganya yang meninggal itu,” ujarnya.

Ia menyakini kepada warga Bintan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bintan terhadap warganya terutama yang sedang berduka. Setiap tahun, Kesra mengalokasikan sekitar setengah miliar untuk bantuan tersebut.

“Untuk santunannya 0 – 6 tahun itu sebesar Rp 500 ribu, 6 – 17 tahun Rp 750 ribu dan 17 tahun keatas itu Rp 1,5 juta. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk masyarakatnya,”pungkasnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.